Pemkab Tulang Bawang Libatkan BPN Selesaikan Konflik Warga Dengan PT SIL
Pj Bupati Tulang Bawang Qodratul Ikhwan. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Tulang Bawang, melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat
guna menyelesaikan konflik yang melibatkan warga setempat dengan PT. Sweet Indo
Lampung (SIL).
Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Qodratul Ikhwan mengatakan, jika pihaknya terus mengupayakan penyelesaian sehingga ada titik terang siapa yang paling berhak mengelola lahan yang menjadi rebutan.
"Ini masih terus kita upayakan artinya baik ke PT. SIL sendiri maupun ke masyarakat," kata dia saat dimintai keterangan, Jum'at (12/1/2024).
Pada kesempatan tersebut ia menjelaskan jika peristiwa tersebut merupakan kasus lama dimana warga dan PT. SIL saling mengklaim bahwa itu lahannya.
"Itu kasus lama. Pihak PT berdasarkan bukti kepemilikan adalah berada pada areal hak guna usaha (HGU)," paparnya.
Sementara itu ia menyebutkan jika masyarakat setempat menganggap bahwa lahan yang diduduki oleh PT. SIL tersebut merupakan lahan milik warga sehingga mereka mendirikan tenda.
"Sementara masyarakat menganggap lahan mereka. Maka mereka mendirikan tenda-tenda yang akhirnya dibongkar oleh pihak perusahaan," paparnya.
Pada kesempatan tersebut ia menjelaskan jika pihaknya sudah menampung aspirasi dari masyarakat dan telah disampaikan kepada PT. SIL untuk segera ditindaklanjuti.
"Kemarin kita sudah menampung aspirasi dari masyarakat dan sekarang sedang kita sampaikan ke PT. SIL untuk dapat segera ditindaklanjuti," paparnya.
Qodratul menjelaskan jika pihaknya juga melibatkan BPN guna melakukan verifikasi bukti kepemilikan yang resmi antara milik warga ataupun PT. SIL.
"Kita juga termasuk juga ke BPN karena ini ranahnya BPN. Ini sedang kita pelajari tentang bukti-bukti dan itu ranah BPN yang bisa menyelesaikan verifikasi," katanya.
Seperti diketahui bentrok terjadi antara kelompok masyarakat dan perusahaan PT. SIL pada November 2023 yang lalu. Dalam peristiwa tersebut terdapat 3 orang dari kedua kelompok mengalami luka-luka.
Pasca bentrok tersebut, kedua belah pihak saling lapor ke polisi. Masyarakat melapor ke Polda Lampung, dan PT SIL melapor ke Polres Tulang Bawang (Tuba).
Atas laporan tersebut Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 3 saksi yang diduga menjadi korban penganiayaan ketika bentrok dengan pihak keamanan PT. SIL.
Sementara laporan PT. SIL yang melapor ke Polres Tuba sudah ada sebanyak 6 saksi, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Basarnas Lampung Patroli di Selat Sunda Pantau Arus Mudik Libur Nataru 2025/2026
Senin, 22 Desember 2025 -
Ditemukan Perbedaan Harga Barang dengan Spesifikasi Sama, Pemprov Lampung Konsolidasikan Harga Pengadaan 2026
Senin, 22 Desember 2025 -
Rotasi Jabatan Polda Lampung, Pejabat Utama hingga Empat Kapolres Berganti
Minggu, 21 Desember 2025 -
25 ABK KM Maulana yang Selamat Dipulangkan ke Jakarta, Berikut Ini Daftar ABK Selamat dan Hilang
Minggu, 21 Desember 2025









