Sekap dan Bawa Kabur Harta Korban, Pelaku Pencurian di Bakauheni Lamsel Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian saat diamankan ke Mapolsek Penengahan, Lamsel. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pelaku perampokan sadis bernama Budi Prianto (29) alias Keling diciduk anggota Polsek Penengahan, Lampung Selatan.
Aksi perampokan yang dilakukan Keling tergolong sadis, ia tak segan-segan mengikat tangan korban, menutup mata dan mengancam akan dibunuh jika melawan.
Kapolsek Penengahan, Iptu Mustolih mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) melakukan aksinya hari Selasa (9/1/2024) kemarin, sekitar pukul 07.30 WIB.
"TKP dirumah korban di Dusun way Apus Atas Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (10/1/2024) pagi.
Mustolih melanjutkan, waktu itu pelaku berhasil masuk kedalam rumah dan dipergoki oleh korban Liza Sofiana (32) yang baru saja keluar dari dalam kamarnya.
"Karena panik pelaku langsung menyekap wajah korban menggunakan rambut korban dan menarik kedalam kamar," sambungnya.
Tak berhenti disitu, pelaku mengikat kedua tangan serta menutup mata korban menggunakan kain, disitu lah pelaku mengeluarkan kata-kata ancaman.
"Lalu pelaku meminta uang korban, namun korban menjawab tidak ada uang dan hanya memiliki uang Rp 150 ribu didalam dompetnya," timpal Kapolsek.
Pelaku kemudian mengambil handphone Oppo Reno 6 dan meminta kode untuk membuka handphone korban, selanjutnya ia kabur meninggalkan korban begitu saja.
"Korban menderita luka lecet dibagian wajah dan bibir akibat perbuatan pelaku," cetus Kapolsek.
Aksi kriminal itu, membuat korban mengalami kerugian material sekitar Rp 6.150.000 lalu membuat laporan ke Mapolsek Penengahan untuk ditindaklanjuti.
Polisi pun langsung bergegas melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku, masih di hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan dipimpin Mustolih mengendus terduga pelaku yakni Budi Prianto alias Keling.
"Kami melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan dan berhasil mengamankan Budi Prianto alias Keling," jelasnya.
Dari hasil interogasi, tersangka tak mengelak telah melakukan aksi curas di rumah korban. Polisi juga menyita barang bukti handphone merek Oppo Reno 6 milik korban, uang Rp50 ribu, 1 potong kaos warna bertuliskan ABC, 1 potong rok lipat bermotif batik yang digunakan untuk mengikat korban, dan 1 buah kotak handphone merek Oppo Reno 6.
Ternyata, tersangka Budi Prianto alias Keling, tinggal di Dusun Way Apus, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, atau tak jauh dari tempat tinggal si korban.
"Motif tersangka melakukan tindakan kriminal untuk membayar hutang dan judi slot," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di sel Mapolsek Penengahan dan dijerat menggunakan Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana. (*)
Berita Lainnya
-
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Lamsel Diduga Salahgunakan Dana BOS dan Rekrut Guru 'Hantu'
Senin, 15 September 2025 -
Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Pembukaan Festival Kuliner Festforia di Tanjung Bintang Lamsel
Minggu, 14 September 2025 -
Karantina Lampung Sita Ratusan Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 14 September 2025 -
Polres Lamsel Buka Layanan SKCK Lembur Akhir Pekan, Kejar Batas Waktu Peserta PPPK
Jumat, 12 September 2025