• Sabtu, 05 Oktober 2024

Permadema Sebut Bawaslu Bandar Lampung Offside Menertibkan APK

Rabu, 10 Januari 2024 - 13.32 WIB
383

Direktur Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi Berkemajuan (Permadema) Lampung, Tiyas Apriza. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Perkumpulan Masyarakat untuk Demokrasi Berkemajuan (Permadema) Lampung, Tiyas Apriza mengatakan, bahwa Bawaslu Kota Bandar Lampung telah melampaui kewenangan dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK) di Kota Tapis Berseri.

Ia menjelaskan, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilu yang diatur sesuai tingkatan dalam Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan tidak ada satupun yang menyebutkan, menertibkan/mencopot APK.

"Artinya jika ada oknum pengawas pemilu yang melakukan hal tersebut bahkan memerintahkannya, ia tidak memahami tupoksinya sebagai pengawas pemilu," kata Tyaz yang juga pengamat politik itu, Rabu, (10/1/2024).

Pengawas pemilu itu menurutnya, harus menjadikan ketidaktaatan peserta pemilu terhadap aturan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu, apalagi jika sebelumnya sudah dilakukan pencegahan dalam bentuk saran atau himbauan namun masih diabaikan.

"Proseslah menurut peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penanganan pelanggaran pemilu sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanismenya," ujarnya.

Menurutnya, pada konteks itu peserta pemilu telah melanggar ketentuan dalam UU Pemilu dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Oleh karenanya, sudah semestinya hal tersebut tercatat sebagai pelanggaran administratif Pemilu.

"Sanksinyapun jelas, diantaranya teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu," tuturnya.

"Atas apa yang terjadi, peserta pemilu yang dirugikan dapat saja melaporkan Bawaslu Kota Bandar Lampung dan jajarannya ke DKPP karena tidak profesional dalam memproses dugaan pelanggaran Pemilu disebabkan sudah mencopot/menertibkan APK milik mereka padahal itu bukan tugas pengawas pemilu," tambahnya.

Tidak hanya itu lanjut dia, terdapat sarana dan prasarana publik seperti angkutan perkotaan dipasang citra diri peserta pemilu seperti nomor urut dan foto/gambar Peserta Pemilu.

"Bukannya bertambah sedikit justru bertambah banyak, yang menandakan adanya pembiaran. Pemasangan/penempelan citra diri pada angkutan perkotaan tersebutpun hanya didominasi oleh peserta pemilu tertentu saja," jelasnya.

Terakhir kata Tyaz, terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) salah satu Lurah di Kota Bandar Lampung berinisial SG selain diduga melanggar netralitas ASN juga melanggar salah satu pasal Tindak Pidana Pemilu berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yaitu Pasal 494 yang berbunyi sebagai berikut;

"Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00," sebutnya.

Bawaslu Kota Bandar Lampung seharusnya kata dia, terbuka mengapa hal tersebut tidak terbukti melanggar tindak pidana Pemilu.

"Publik tentunya menunggu penjelasan terkait alur yang dilalui oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam menangani dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut," katanya.

Untuk diketahui, Bawaslu Kota Bandar Lampung telah menertibkan ribuan APK, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

APK tersebut milik calon presiden, calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tiap tingkatan dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Ribuan APK peserta pemilu itu, ditertibkan karena melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 20 Tahun  2023 atas Perubahan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Pemilu, dan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2018.

Hingga Minggu (7/1/2023) ribuan APK tersebut telah ditertibkan di sembilan kecamatan yang ada di Bandarlampung dengan total 3.897 APK.

Diantaranya, Kecamatan Kedaton 333 APK ditertibkan, Kecamatan Tanjungkarang Barat (TKB) 83 APK, Bumiwaras 586 APK, Kemiling 522 APK dan Rajabasa 345 APK.

Kemudian Kecamatan Wayhalim 333 APK, Kedamaian 169 APK, Tanjungsenang 680 APK, dan Langkapura 846 APK.

"Sementara datanya ada 2.718 APK yang kami tertibkan, dan ini masih berproses, jadi APK itu dilarang dipasang di pohon, tiang listrik, tempat pemerintahan, rumah ibadah dan lainnya," kata PIC Pengawasan Kampanye Bawaslu Bandarlampung, Oddy Marsa JP. (*)

Editor :