Laporan Pengeluaran Dana Kampanye PSI 180 Ribu, Rahmat Bagja: Tidak Logis dan Tidak Rasional
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat
Bagja menilai laporan pengeluaran dana kampanye milik Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) di KPU yang tertulis hanya Rp180 ribu tidak logis dan tak
rasional.
Rahmat Bagja mengatakan, PSI melakukan kampanye di mana-mana
sehingga tidak logis jika laporan dana kampanyenya hanya Rp180 ribu.
"Kan gak rasional cuma Rp 180 ribu. Lho ini mereka
kampanye di mana-mana kok, gak logis dan gak rasional," kata Bagja di
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Bagja mengatakan, partai politik harus mematuhi laporan dana
kampanye. KPU pun telah memberikan waktu perbaikan LADK sampai 12 Januari.
"Kemudian ada perbaikan kan. Kadang-kadang orang untuk
mematuhi, proformal, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga
jadi persoalan. Harus diupdate terus. Kan ada LPPDK (Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye) nanti," lanjutnya.
Sebelumnya, KPU RI telah menerima LADK 18 partai politik.
Dalam laporan tersebut PSI menyampaikan pendapatan Rp 2,002 miliar, sementara
pengeluaran hanya Rp 180 ribu.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyebut LADK yang
belum lengkap oleh partai politik peserta pemilu akan dikembalikan. Mereka
diminta untuk memperbaiki paling lambat 12 Januari 2024.
"LADK (yang belum lengkap) partai politik peserta
Pemilu akan dikembalikan dan dilakukan perbaikan selama 5 (lima) hari sejak
menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI,
paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," kata Idham Holik dalam
keterangannya, Selasa (9/1/2024).
Ia menyebut laporan awal dana kampanye (LADK) semua partai
politik tingkat nasional peserta Pemilu 2024 belum lengkap dan belum sesuai.
Idham mengatakan kegiatan kampanye Pemilu didanai dan
menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Hal itu diatur dalam Pasal 325 hingga
Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia mengatakan, peserta pemilu wajib mencatat pendanaan
kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas tiga jenis
laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan
dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
(LPPDK).
LADK adalah pelaporan yang memuat informasi rekening khusus
dana kampanye (RKDK); saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber
perolehan; saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan
sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum
periode pembukuan.
Lalu, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik
peserta pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK; Nomor pokok wajib pajak
masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu; dan Bukti penerimaan dan
pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Idham menyebut, LADK partai politik peserta Pemilu 2024 dan
calon anggota legislatif wajib disampaikan oleh partai politik kepada KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
"Partai politik peserta Pemilu 2024 menyampaikan LADK
kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye
dan Dana Kampanye (Sikadeka)," ujar Idham. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi Ajak Kader PDI Perjuangan Pesawaran Bersatu Menangkan Pilkada 2024
Sabtu, 05 Oktober 2024 -
Tak Bisa Ditawar, Sudin: PDI Perjuangan Harus Menangkan Pilkada 2024
Sabtu, 05 Oktober 2024 -
Strategi Tenang Kampanye Reihana-Aryodhia di Pilwakot Bandar Lampung
Sabtu, 05 Oktober 2024 -
LIPAN Resmi Dukung Nanda Indira dan Antonius di Pilkada Pesawaran 2024
Jumat, 04 Oktober 2024