• Sabtu, 05 Oktober 2024

Laporan Pengeluaran Dana Kampanye PSI 180 Ribu, Rahmat Bagja: Tidak Logis dan Tidak Rasional

Rabu, 10 Januari 2024 - 16.20 WIB
70

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. Foto: Bawaslu

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI,  Rahmat Bagja menilai laporan pengeluaran dana kampanye milik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di KPU yang tertulis hanya Rp180 ribu tidak logis dan tak rasional.

Rahmat Bagja mengatakan, PSI melakukan kampanye di mana-mana sehingga tidak logis jika laporan dana kampanyenya hanya Rp180 ribu.

"Kan gak rasional cuma Rp 180 ribu. Lho ini mereka kampanye di mana-mana kok, gak logis dan gak rasional," kata Bagja di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Bagja mengatakan, partai politik harus mematuhi laporan dana kampanye. KPU pun telah memberikan waktu perbaikan LADK sampai 12 Januari.

"Kemudian ada perbaikan kan. Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proformal, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan. Harus diupdate terus. Kan ada LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) nanti," lanjutnya.

Sebelumnya, KPU RI telah menerima LADK 18 partai politik. Dalam laporan tersebut PSI menyampaikan pendapatan Rp 2,002 miliar, sementara pengeluaran hanya Rp 180 ribu.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyebut LADK yang belum lengkap oleh partai politik peserta pemilu akan dikembalikan. Mereka diminta untuk memperbaiki paling lambat 12 Januari 2024.

"LADK (yang belum lengkap) partai politik peserta Pemilu akan dikembalikan dan dilakukan perbaikan selama 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," kata Idham Holik dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).

Ia menyebut laporan awal dana kampanye (LADK) semua partai politik tingkat nasional peserta Pemilu 2024 belum lengkap dan belum sesuai.

Idham mengatakan kegiatan kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Hal itu diatur dalam Pasal 325 hingga Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia mengatakan, peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas tiga jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

LADK adalah pelaporan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye (RKDK); saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

Lalu, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK; Nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu; dan Bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Idham menyebut, LADK partai politik peserta Pemilu 2024 dan calon anggota legislatif wajib disampaikan oleh partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

"Partai politik peserta Pemilu 2024 menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka)," ujar Idham. (*)