• Kamis, 07 November 2024

Ngaku Bisa Loloskan Jadi PNS, Kakek 61 Tahun Asal Lamtim Raup Ratusan Juta dari Korbannya

Selasa, 09 Januari 2024 - 13.25 WIB
57

Pelaku saat diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Modus bisa meloloskan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang kakek berinisial SG (61) raup uang ratusan juta rupiah dari korbannya.

Pelaku warga Kelurahan Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur itu diduga telah menipu warga Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah dengan menjanjikan sebuah jabatan di Pemerintahan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, kabur sempat kabur membawa uang ratusan juta milik korban yang terjadi pada Selasa (12/6/2018) silam.

"Total uang yang dibawa lari pelaku sebanyak Rp132,9 juta," kata Kasat, saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Yudhi menjelaskan, kronologi peristiwa bermula saat SG mendatangi korban bernama Lamidi (55) pada 2018 silam.

Lalu, si pelaku langsung menawarkan jasa joki, supaya anak korban bisa dapat pekerjaan PNS di Pemerintah Daerah (Pemda).

"Pelaku mematok harga Rp80 juta supaya anak korban bisa jadi PNS di Pemda Metro-Lampung," ujarnya.

Kemudian lanjutnya, korban yang tertarik dan merasa sanggup membayar pun menyetujui dan menganggap serius tawaran pelaku.

Pada saat itu juga, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp40 juta kepada SG sebagai tanda kesepakatan dan mengatakan bahwa kekurangannya akan dibayarkan seminggu kemudian.

"Tetapi setelah genap Rp80 juta diberikan oleh korban, SG masih saja meminta uang dengan alasan urusan pemberkasan CPNS," imbuhnya.

Karena korban terlalu percaya, dia pun menurut dan mengirim uang tambahan hingga Rp52,9 juta. Sehingga total uang yang diberikan korban kebada pelaku sebesar Rp132,9 juta.

Namun nyatanya, uang ratusan juta yang sudah korban berikan tak membuat anaknya menjadi PNS. "Sejak saat itu pelaku kabur dan tidak dapat ditemui," katanya.

Nikolas menambahkan, setelah korban lapor ke Polisi, SG sudah ditetapkan tersangka sejak Rabu, 01 November 2023 lalu.

Yudhi menyebut, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan Kepolisian kepada tersangka. Pertama pada 20 November 2023, dan panggilan kedua diberikan 5 hari setelahnya, 25 November 2023.

"Karena kedua panggilan Polisi diabaikan, Polisi memburu dan menangkap pelaku pada hari Jumat, 05 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB," ujarnya.

Kini, sang pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Atau Pasal 372 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (*)