15 Partai Politik Lapor Dana Kampanye Pemilu ke KPU Lambar
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Lampung Barat (Lambar) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 15
Partai Politik (Parpol). Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Lampung Barat
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syarif Ediansyah.
Ia mengatakan, 15 Parpol tersebut menyampaikan LADK tepat
waktu dari batas yang telah ditentukan yaitu Minggu 7 Januari 2024 pukul 23.59
WIB. Pihaknya juga telah mengundang 15 parpol tersebut untuk menyampaikan tanda
terima.
"Sudah kita kumpulkan untuk menyampaikan tanda terima
bagi Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap, sedangkan bagi Parpol yang
berkasnya belum lengkap ada waktu perbaikan hingga 12 Januari 2024," kata Syarif,
saat dikonfirmasi. Selasa (9/1/2024).
Syarif menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 338 ayat (1) UU No
7 Tahun 2027 Jo Pasal 118 ayat (1) PKPU 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye
disebutkan beberapa poin yang harus dipenuhi oleh Parpol dalam menyampaikan
LADK.
"Parpol peserta pemilu yang tidak menyampaikan LADK
kepada KPU sampai dengan batas waktu yang ditentukan bisa dikenai sanksi berupa
pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan," jelasnya.
Syarif menambahkan, berdasarkan LADK, Parpol peserta Pemilu
yang memiliki dana kampanye terbesar yakni partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra) sebesar 51,7 juta sedangkan pengeluaran tercatat 10 ribu.
Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar 28 juta dan
pengeluaran 17,5 juta, Partai Golongan Karya (Golkar) 250 ribu dan pengeluaran
nihil, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 20 Juta dan pengeluaran 9,4 juta.
"Partai Demokrat 10,5 juta sedangkan pengeluaran 56
ribu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 150 ribu pengeluaran nihil, sedangkan
partai lain seperti PDI Perjuangan, Nasdem, Partai Buruh, Gelora, Garuda, PAN,
Hanura, PBB, PSI, nihil dana kampanye," ujarnya.
Untuk diketahui, LADK adalah pembukuan yang memuat informasi
Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sumber perolehan saldo awal atau saldo
pembukaan, kemudian rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang
diperoleh.
Penerimaan dan pengeluaran tersebut di data sebelum pembukaan
RKDK dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan batas akhir penyampaian
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik atau Parpol pada Ahad, 7
Januari 2024, pukul 23.59 berdasarkan PKPU No 18 Tahun 2023 tentang Dana
Kampanye Pemilu.
Pasal 43 menjelaskan Parpol peserta Pemilu wajib mencatat
seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan atau jasa dalam
pembukuan Dana Kampanye. Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyusun pembukuan
Dana Kampanye dalam Laporan Dana Kampanye.
Sehingga dari laporan tersebut akan terlihat dana masuk maupun keluar beserta peruntukannya. Sehingga dapat diketahui apakah parpol melalukan pelanggaran dalam hal pendanaan kampanye. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Proyek Jalan 1,8 Miliar di Pesisir Barat, Direktur CV FAA Ditetapkan Tersangka
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Debat Kedua Pilkada Lambar, Parosil-Mad Hasnurin Komitmen Lestarikan dan Kembangkan Budaya Lokal
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Parosil Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Agrobisnis Lampung Barat
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Menggali Akar Budaya, Parosil Mabsus Siap Luncurkan Program Pendidikan Inovatif untuk Lampung Barat
Kamis, 31 Oktober 2024