• Sabtu, 05 Oktober 2024

Jelang Debat Ketiga Pilpres, Bawaslu Minta KPU Beri Akses Pengawasan Penuh

Minggu, 07 Januari 2024 - 15.06 WIB
44

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilhan Umum (KPU) memberikan akses pengawasan pada penyelenggaraan debat Pilpres 2024 putaran ketiga yang akan di Istora Senayan, hari ini, Minggu (7/1/2024).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya telah menyoroti sejumlah masalah yang terjadi dalam sesi debat sebelumnya. Salah satunya soal Menteri yang hadir dalam debat agar dilakukan pemeriksaan terkait masa cutinya.

Ia mengatakan, saran tersebut disampaikan ke KPU atas dasar sejumlah catatan saat pelaksanaan debat Pilpres kedua pada 22 Desember 2023. Bawaslu tidak mendapatkan akses penuh dalam pengawasan langsung pada debat Capres 2024.

"Sehingga Bawaslu tidak maksimal melakukan identifikasi kejadian-kejadian khusus, dugaan pelanggaran prosedur, serta dugaan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan," kata Lolly dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/1/2024).

Lolly menjelaskan, dari sisi waktu pelaksanaan debat, Bawaslu mencatat waktu debat dilaksanakan secara keseluruhan adalah 2 jam 44 menit atau 164 menit. Bahkan pihaknya juga mendapat sejumlah catatan lain yang harus menjadi evaluasi.

"Bawaslu mencatat sejumlah pihak berteriak saat kandidat yang mengikuti debat diperkenalkan ataupun saat pendalaman visi misi serta interaksi antar cawapres saat itu. Seharusnya pihak-pihak tersebut diberikan sanksi," ujarnya.

Lolly kemudian menyoroti kehadiran sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dalam debat Pilpres 2024. Ia meminta KPU melakukan pengecekan terkait cuti para menteri memastikan kehadiran mereka bukan dalam kapasitas sebagai Menteri.

"Debat kandidat pada 22 Desember 2023 juga dihadiri oleh Menteri Kabinet yang turut hadir, antara lain Airlangga Hartato (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia) dan Bahlil Lahadalia (Menteri Investasi Indonesia)," ucapnya.

Dia menegaskan, Bawaslu akan menguatkan pengawasan pada debat Pilpres ketiga. Bahkan pihaknya telah menekankan empat saran Bawaslu kepada KPU berdasarkan surat 1075/PM.00.00/K1/12/2023 pada 28 Desember 2023.

Pertama KPU dan penyelenggara meningkatkan pengamanan dan penertiban terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam acara Debat Pasangan Calon.

Kemudian KPU harus memperbaiki tata tertib debat dengan ketentuan sanksi bagi para pihak yang melanggar, seperti menyebabkan acara tidak kondusif, membawa atribut Kampanye Pemilu Pasangan Calon, meneriakkan yel-yel/slogan, melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat Pasangan Calon lain, dan menyebabkan pelanggaran tata tertib lain.

Konsisten dengan ketentuan durasi pelaksanaan debat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu. dan KPU memastikan surat izin cuti pejabat negara yang terlibat sebagai tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada saat menghadiri dalam acara debat. (*)

Editor :