• Sabtu, 05 Oktober 2024

Netralitas ASN Lampung Rawan Tergadaikan di Pemilu 2024, Ombudsman: PNS Sulit Menolak Perintah Atasan

Sabtu, 06 Januari 2024 - 08.12 WIB
131

Netralitas ASN Lampung Rawan Tergadaikan di Pemilu 2024. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) rawan tergadaikan di Pemilu 2024, termasuk di Provinsi Lampung. Bawaslu Provinsi Lampung sudah menerima temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang berasal dari Bandar Lampung, Lampung Barat dan Mesuji.

Kepala Ombudsman perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, ada dua hal yang menyebabkan ASN mudah tergiur ikut terjebak dalam politik praktis di Pemilu 2024.

"Pertama, karena keinginan dari ASN yang bersangkutan untuk turut mendukung peserta pemilu. Dan kedua, karena ASN itu sulit menolak perintah atasannya,” kata Nur Rakhman, Jumat (5/1/2024).

"Memang ada sejumlah ASN yang mau ikut berpolitik praktis secara sembunyi-sembunyi karena akan berimplikasi mendapatkan jabatan. Kemudian yang kedua bisa jadi dikooptasi oleh pimpinan untuk mendukung salah satu peserta pemilu," lanjutnya.

Ia menyarankan, seharusnya ada perlindungan terhadap ASN yang berani menolak perintah atasan agar tidak terjebak dalam politik praktis. Sarena sebagai bawahan tentu ASN memiliki keterbatasan untuk melakukan penolakan perintah atasan.

"Tentunya Ombudsman memiliki atensi khusus kepada ASN untuk memastikan netralitas mereka sehingga tidak mempengaruhi proses pelayanan publik,” jelasnya.

Rahman mengaku, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima laporan masyarakat terkait masalah netralitas ASN dalam Pemilu 2024 di Provinsi Lampung.

"Belum ada, mudah-mudahan sudah selesai di mereka (pengawas pemilu) sehingga tidak masuk ke Ombudsman," imbuhnya.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Lampung, Roby Cahyadi mengusulkan agar hak politik ASN dicabut. Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FISIP Universitas Lampung ini menjelaskan, telah banyak penelitian yang menunjukan fakta  sejak Pemilu 2009 sampai 2019 banyak ASN yang tidak netral atau menjaga netralitasnya.

"Ada indikasi banyak ASN akan mendukung salah satu calon presiden maupun calon kepala daerah agar mereka bisa mendapatkan jabatan tertentu," kata Roby.

Atas dasar fakta itulah, ia mengusulkan pencabutan hak politik ASN sama seperti TNI dan Polri. "Saya mengusulkan kepada DPRD maupun DPR RI supaya ASN tidak bermain politik lagi atau dihilangkan saja hak politiknya untuk menyalurkan hak suara di Pemilu, Apa bedanya mereka (ASN) dengan TNI/Polri? Karena ASN juga mempunyai kekuatan besar," tegasnya.

Menurutnya, akan lebih baik apabila ASN tidak memiliki hak memilih pada tingkatan daerah di mana dia bekerja.

"Jadi misalnya jika dia ASN di kabupaten/kota maka tidak punya hak memilih di pilkada kabupaten/kota. Tapi kalau pilkada provinsi dia boleh, dan pemilihan nasional juga boleh. Dan kalau dia ASN provinsi maka tidak punya hak memilih di pilkada provinsi. Tapi kalau pilkada kabupaten/kota dia boleh begitu juga dengan Pilpres. Jadi sesuai dengan tempat dia bekerja saja," paparnya.

Merujuk pada laporan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2022, ada 2.073 pengaduan pelanggaran netralitas ASN selama penyelenggaraan Pilkada 2020 dan menjelang Pemilu 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.605 ASN atau 77,5 persen terbukti melanggar netralitas dan mendapat rekomendasi penjatuhan sanksi moral dan disiplin. Namun, KASN mencatat, yang sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi baru 1.402 ASN atau 88,5 persen.

Dalam laporannya, KASN mencatat bahwa ASN dengan jabatan fungsional tercatat paling banyak melanggar netralitas (26,5 persen). Disusul ASN jabatan pelaksana (17,2 persen), jabatan pimpinan (15,7 persen), jabatan administrator (13,4 persen), dan pengawas (11,8 persen).

Sementara, ada lima hal yang paling banyak mengundang pelanggaran netralitas ASN. Mayoritas ASN melanggar netralitas karena melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial (30,4 persen). Sebagian ASN melanggar netralitas karena mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan ke salah satu calon atau bakal calon peserta pemilu (22,4 persen).

Kegiatan lain, melakukan foto bersama calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (12,6 persen). Ada pula yang melakukan pendekatan ke partai politik untuk kepentingan pencalonan dirinya atau orang lain di pemilu atau pilkada (5,6 persen), hingga menghadiri deklarasi calon peserta pemilu atau pilkada (10,9 persen).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung juga mencatat, ada sebanyak 1.662 giat kampanye se-Lampung pada periode 28 November hingga 27 Desember 2023. Dan 16 diantaranya diduga terjadi pelanggaran saat kampanye.

Penanggung jawab tahapan kampanye Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, sebanyak 1.662 giat kampanye itu terdiri dari kegiatan kampanye pemilu pasangan calon presiden/wakil presiden, serta calon anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Rinciannya ada 261 kegiatan kampanye Pemilu periode 28 November sampai 7 Desember 2023. Kemudian 360 kegiatan kampanye pemilu periode 8 sampai 13 Desember 2023. 543 kegiatan kampanye periode 14 sampai 20 Desember 2023. Dan 498 kegiatan kampanye pemilu periode 21 sampai 27 Desember 2023," jelas Tamri, Jumat (29/12/2023).

Tamri mengungkapkan, dalam giat kampanye selama 28 November hingga 27 Desember itu Bawaslu menemukan 16 dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. Namun, dugaan pelanggaran kampanye tersebut belum masuk ke dalam proses sidang sengketa.

"Iya itu baru sampai proses penyelidikan belum masuk ke sidang sengketa proses," katanya.

Lebih lanjut Tamri membeberkan, pada periode 28 November hingga 7 Desember 2023 ditemukan 4 dugaan pelanggaran kampanye. Diantaranya, di Kabupaten Lampung Timur ditemukan dugaan pemberian uang sebesar Rp50 ribu kepada peserta kampanye oleh caleg PAN.

Lalu, di Kabupaten Pesisir Barat ada dugaan pemberian kabel listrik kepada peserta kampanye oleh caleg Partai NasDem. Di Kabupaten Pringsewu ada pelibatan anak di bawah umum yang belum memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye caleg PAN. Dan di Kabupaten Tanggamus ada pembagian pupuk cair kepada peserta kampanye oleh caleg PKS.

"Untuk periode 8 Desember Hingga 13 Desember 2023 ditemukan 5 dugaan pelanggaran kampanye. Yaitu di Bandar Lampung ada 2 dugaan pelanggaran berupa pelecehan agama pada kampanye capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan melakukan penyebaran bahan kampanye caleg DPR RI dari Partai NasDem,” paparnya.

Selanjutnya, di Lampung Selatan ada dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye oleh caleg DPR RI di Makodim Lampung Selatan. Di Lampung Barat ada dugaan pelanggaran netralitas ASN melakukan upload calon anggota DPRD Provinsi Lampung.

Serta di Kabupaten Mesuji ada dugaan pelanggaran netralitas ASN melakukan upload pada akun pribadi media sosial berupa gambar mobil ambulans yang terdapat lambang Partai Demokrat disertai foto calon anggota DPRD Kabupaten Mesuji.

"Pada periode 14 Desember hingga 20 Desember 2023 ditemukan 4 dugaan pelanggaran kampanye. Diantaranya di Bandar Lampung ada dugaan pelanggaran larangan kampanye pemilu Caleg DPRD Provinsi Lampung  dari Partai Golkar membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan,” imbuhnya.

Selanjutnya, di Kabupaten Pesawaran ada dugaan pelanggaran larangan kampanye pemilu pelibatan anak oleh caleg DPRD Provinsi Lampung dari PAN.

Di Lampung Timur ditemukan dugaan pelanggaran larangan kampanye Pemilu pelibatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye oleh Caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PKS.

Di Tanggamus ditemukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh anggota KPU Kabupaten Tanggamus dalam kegiatan sosialisasi dengan melibatkan peserta pemilu sebagai bagian dari perangkat rangkaian acara.

"Terakhir pada periode 21 Desember Hingga 27 Desember 2023 ditemukan 3 dugaan pelanggaran kampanye. Yaitu di Lampung Selatan ada 2 dugaan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada pertemuan tatap muka/pertemuan terbatas caleg DPR RI dari PAN di Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, dan diduga terjadi pelanggaran ketentuan larangan kampanye  oleh salah seorang pengurus DPD PAN Kabupaten Lampung Selatan selaku petugas/pelaksana kegiatan kampanye tersebut. Serta ada perbuatan memberikan/membagi-bagikan uang sebesar Rp50.000 kepada para peserta kampanye setelah kegiatan kampanye selesai dilaksanakan,” jelasnya.

Kemudian, giat kampanye tatap muka/pertemuan terbatas caleg DPRD Provinsi Lampung dari PAN bertempat di Desa Banjarmasin, Kecamatan Penengahan, diduga terjadi pelanggaran ketentuan larangan kampanye Pemilu yaitu salah seorang pengurus DPD PAN Kabupaten Lampung Selatan selaku petugas/pelaksana kegiatan kampanye tersebut, melakukan perbuatan memberikan/membagi-bagikan uang sebesar Rp50.000 kepada para peserta kampanye setelah kegiatan kampanye selesai dilaksanakan.

"Di Kabupaten Mesuji ada dugaan pelanggaran kampanye tatap muka caleg DPRD Kabupaten Mesuji Partai Nasdem bertempat di Desa Pangkal Mulya, Kecamatan Mesuji Timur.  Terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan larangan kampanye Pemilu , yaitu pelibatan pihak-pihak yang dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye Pemilu (yaitu Kasi Pemerintahan dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pangkal Mas Mulya). Selanjutnya masing-masing yang bersangkutan diduga ikut serta melakukan perbuatan membagi-bagikan bahan kampanye berupa kalender kepada peserta kampanye lainnya,” ungkapnya.

Tamri menerangkan, berdasarkan evaluasi Bawaslu, pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu secara umum telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku. Meskipun masih terdapat beberapa hal yang menjadi atensi sebagai permasalahan umum dalam kegiatan kampanye.

"Terdapat beberapa kegiatan kampanye caleg pada suatu tingkatan kampanye pemilu yang dalam pelaksanaannya melibatkan caleg lainnya dari tingkatan kampanye Pemilu yang berbeda meskipun berasal dari partai politik yang sama. Namun kegiatan caleg lainnya tersebut tidak dilengkapi STTP atau materi STTP hanya menerangkan 1 kegiatan kampanye," terangnya.

Selain itu, lanjut Tamri, masih terdapat beberapa kegiatan kampanye yang belum dilengkapi dengan STTP. "Terdapat peserta pemilu caleg DPRD yang belum menyampaikan surat pemberitahuan atau STTP kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara pemilu sesuai dengan tingkatannya," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Sabtu 06 Januari 2024, dengan judul "Netralitas ASN Lampung Rawan Tergadaikan di Pemilu 2024"