Tembus Rp 26.400 per Kg, Harga Minyak Goreng di Pasar Modern Lampung Tertinggi Nasional
Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Harga jual minyak goreng di pasar modern Provinsi Lampung merupakan yang tertinggi di Indonesia berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional Bank Indonesia, Jumat (5/1/2024).
Dimana harga jual minyak goreng di pasar modern Provinsi Lampung sebesar Rp26.400 per kilogram (Kg). Harga tersebut sama dengan dua hari sebelumnya Rabu-Kamis (3-4/1/2024).
Sementara harga jual terendah minyak goreng berada di Provinsi Kalimantan Selatan dengan harga Rp18.500 per Kg.
Secara rata-rata nasional harga minyak goreng kemasan bermerk 1 di pasar modern seharga Rp22.150 per Kg, sedangkan minyak goreng kemasan bermerk 2 seharga Rp21.200 per Kg.
PIHPS Nasional adalah sistem informasi berbasis digital yang dikelola oleh Bank Indonesia sejak tahun 2016, dan berfungsi untuk menghimpun serta mendiseminasikan harga komoditas pangan strategis di seluruh provinsi di Indonesia.
Adapun informasi harga yang disajikan mencakup komoditas pangan strategis seperti beras, telur ayam ras, daging ayam ras, daging sapi, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, bawang putih, minyak goreng, dan gula pasir.
Hingga tahun 2024, survei pemantauan harga PIHPS Nasional telah mencakup empat jenis pasar, yakni pasar tradisional, pasar modern, pedagang besar, dan produsen.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta pemerintah daerah (pemda) bisa kendalikan harga pangan di pasaran ketika terjadi kenaikan meski stok tersedia.
Hal tersebut disampaikan Mendag saat meninjau harga dan pasokan barang kebutuhan pokok di Pasar Kangkung, Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Selasa (5/12/2023).
Zulhas mengelilingi Pasar Kangkung untuk meninjau beberapa komoditas seperti beras, cabai, gula pasir hingga minyak goreng. Zulhas juga sempat berdialog dengan sejumlah pedagang.
Dia menegaskan jika yang terpenting saat ini ialah suplai barangnya. Jika barang banyak namun harga naik maka pemda harus segera mengambil langkah untuk mengendalikan harga.
"Memang semua yang paling penting adalah suplai barangnya, kalau barangnya banyak harganya naik itu pemerintah daerah kewajiban pak gubernur, walikota, bupati bisa subsidi transportnya sehingga harga bisa turun," tegasnya.
Menurutnya Kemendag hanya bertugas untuk mengatur namun pelaksanaannya ada di pemda, Bapanas dan juga Kementerian Pertanian. (*)
Berita Lainnya
-
Program Pencegahan Korupsi KPK Belum Efektif, Pemda Belum Serius Benahi Tata Kelola Anggaran
Jumat, 07 November 2025 -
Lampung Matangkan Strategi Menuju Zero ODOL 2027, Siapkan STID di Pelabuhan Panjang
Kamis, 06 November 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan AMD Indonesia Gelar AMD Tech Gen 2025: Innovate, Learn, Lead!
Kamis, 06 November 2025 -
Dua Kali Ditunda, Kapal Dalom Kembali Dijadwalkan Beroperasi 11 November 2025
Kamis, 06 November 2025









