• Sabtu, 05 Oktober 2024

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Lampung Komitmen Kawal Konten Kampanye di Medsos

Jumat, 05 Januari 2024 - 15.08 WIB
56

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Cegah pelanggaran kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara online, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung komitmen kawal konten kampanye di Media Sosial (Medsos) sesuai aturan.

Bawaslu Lampung juga pastikan akan tindak tegas pelaku pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Penanggung Jawab Tahapan Kampanye Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengatakan, kampanye melalui Sosmed itu diperbolehkan selagi tidak menyalahi aturan yang berlaku.


"Kampanye di Sosmed itu diperbolehkan, dengan catatan tidak keluar dari konteks yang sudah ditentukan oleh undang-undang, yang tidak diperbolehkan itu contohnya, ujaran kebencian, penghinaan, menghasut kemudian mengadu domba dan sebagainya," kata Tamri, saat memberikan keterangan, Jumat (05/01/2024).

Tamri menjelaskan, jika terdapat temuan oleh Bawaslu terkait konten kampanye Pemilu 2024 di Medsos yang melanggar aturan akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

"Misalnya yang biasa ditemukan seperti ASN (Aparatur Sipil Negara) memberikan tanda like pada postingan peserta Pemilu di Medsos, itu akan kami tindak tegas dan akan kami berikan sanski sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan," katanya.

Pihaknya juga dalam hal ini telah melakukan pengawasan secara maksimal ke semua lapisan, dengan cara menghimbau baik peserta pemilu maupun masyarakat agar tidak menyampaikan materi-materi yang dilarang oleh undang-undang. 

"Secara pengawasan kami sudah lakukan semaksimal mungkin," imbuhnya.

Terkait dengan pelanggaran tersebut di atas, Tamri mengaku, hingga saat ini di Provinsi Lampung selama masa kampanye tatap muka Pemilu 2024 berjalan, belum ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun masyarakat di Sosmed.

"Karena memang kami hanya mengawasi materinya saja, selagi seperti apa yang saya sampaikan tadi tidak dilanggar maka tidak akan ditemukan pelanggaran," ujarnya.

Sebelumnya, dari hasil pendataan Bawaslu RI selama 36 hari masa kampanye, ditemukan sebanyak 204 pelanggaran konten kampanye pemilu 2024 di Medsos.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, temuan tersebut berasal dari pengawasan siber serta penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan analisis aduan masyarakat.

Ia menjelaskan 204 konten internet tersebut melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lolly menyampaikan, pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye Pemilu terbagi menjadi tiga jenis, yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong (Hoaks).

"Ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 194 konten atau 95 persen, kemudian politisasi SARA 9 konten atau 4 persen, dan pelanggaran berita bohong dengan 1 konten atau 1 persen," terangnya.

Lolly menambahkan, pelanggaran konten internet paling banyak menggunakan media sosial Instagram sebanyak 72 konten melanggar atau sebesar 35 persen. Kemudian Facebook 69 konten atau sebesar 34 persen.

"Kemudian Twitter 54 konten atau sebesar 27 persen, TikTok 7 konten atau sebesar 3 persen dan media sosial YouTube menjadi platform dengan jumlah pelanggaran konten paling sedikit dengan 2 konten atau sebesar 1 persen," pungkasnya. (*)