Resmi Dilaporkan, Anggota DPRD Lambar Diduga Selingkuh Terancam 9 Bulan Penjara
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satreskrim Polres Lampung
Barat resmi menerima laporan terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum
anggota DPRD Lampung Barat inisial S bersama seorang wanita berinisial W yang
berstatus istri orang.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi
mengatakan, laporan disampaikan suami W berinisial RM pada Rabu (3/1/2023)
sekitar pukul 21.00. Ia menambahkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan
terhadap saksi-saksi.
Bahkan kata Juherdi kedua terlapor juga sudah dimintai
keterangan, namun keduanya tidak dilakukan penahanan dan sudah dipulangkan ke
rumah masing-masing. Namun ia memastikan proses hukum akan tetap berjalan.
"Kedua terlapor sudah dipulangkan ke rumah masing-masing setelah dimintai keterangan, namun proses hukum akan tetap berjalan," kata dia kepada Kupastuntas.co, Kamis (4/1/2024).
BACA JUGA: Diduga
Selingkuh Dengan Istri Orang, Anggota DPRD Lambar Diamankan Polisi
Juherdi menambahkan pihaknya masih mempelajari hasil
pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor. Pihaknya juga telah mengamankan
sejumlah barang bukti (BB) diantaranya sejumlah pakaian termasuk pakaian dalam,
sprei dan sejumlah barang bukti lain yang ditemukan di TKP.
"Jika memang terbukti bersalah terlapor bisa dikenakan
pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Daerah Pemilihan (Dapil)
II yang meliputi Kecamatan Batu Brak, Belalau, dan Batu Ketulis berinisial S
diduga selingkuh dengan wanita yang berstatus istri orang.
Hal itu mencuat pasca warga melakukan penggerebekan di rumah
W, warga Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lambar sekitar pukul 02.00
WIB, Rabu (3/1/2024).
Kepada Kupastuntas.co, warga setempat yang enggan namanya
ditulis dalam berita menceritakan kronologis pengerebekan tersebut karena
melihat Oknum anggota DPRD ini mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu
ke arah rumah W.
"Sekitar pukul 08.00 malam, dia (Anggota DPRD) terlihat
mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu dan mengarah ke rumah W. Dari
situlah ada kecurigaan, sehingga sekitar pukul 02 warga melakukan penggerebekan
dan ternyata betul mereka sedang berduaan," ungkapnya.
"Saat digerebek, keduanya tidak sedang melakukan
hubungan suami istri. Masih ngobrol, sepertinya masih istirahat abis begituan.
Kemudian warga menghubungi pihak kepolisian sehingga keduanya dibawa ke Polsek
Sekincau," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Proyek Jalan 1,8 Miliar di Pesisir Barat, Direktur CV FAA Ditetapkan Tersangka
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Debat Kedua Pilkada Lambar, Parosil-Mad Hasnurin Komitmen Lestarikan dan Kembangkan Budaya Lokal
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Parosil Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Agrobisnis Lampung Barat
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Menggali Akar Budaya, Parosil Mabsus Siap Luncurkan Program Pendidikan Inovatif untuk Lampung Barat
Kamis, 31 Oktober 2024