• Jumat, 01 November 2024

Resmi Dilaporkan, Anggota DPRD Lambar Diduga Selingkuh Terancam 9 Bulan Penjara

Kamis, 04 Januari 2024 - 12.16 WIB
1.6k

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satreskrim Polres Lampung Barat resmi menerima laporan terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum anggota DPRD Lampung Barat inisial S bersama seorang wanita berinisial W yang berstatus istri orang.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, laporan disampaikan suami W berinisial RM pada Rabu (3/1/2023) sekitar pukul 21.00. Ia menambahkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Bahkan kata Juherdi kedua terlapor juga sudah dimintai keterangan, namun keduanya tidak dilakukan penahanan dan sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Namun ia memastikan proses hukum akan tetap berjalan.

"Kedua terlapor sudah dipulangkan ke rumah masing-masing setelah dimintai keterangan, namun proses hukum akan tetap berjalan," kata dia kepada Kupastuntas.co, Kamis (4/1/2024).

BACA JUGA: Diduga Selingkuh Dengan Istri Orang, Anggota DPRD Lambar Diamankan Polisi

Juherdi menambahkan pihaknya masih mempelajari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor. Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya sejumlah pakaian termasuk pakaian dalam, sprei dan sejumlah barang bukti lain yang ditemukan di TKP.

"Jika memang terbukti bersalah terlapor bisa dikenakan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Batu Brak, Belalau, dan Batu Ketulis berinisial S diduga selingkuh dengan wanita yang berstatus istri orang.

Hal itu mencuat pasca warga melakukan penggerebekan di rumah W, warga Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lambar sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (3/1/2024).

Kepada Kupastuntas.co, warga setempat yang enggan namanya ditulis dalam berita menceritakan kronologis pengerebekan tersebut karena melihat Oknum anggota DPRD ini mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu ke arah rumah W.

"Sekitar pukul 08.00 malam, dia (Anggota DPRD) terlihat mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu dan mengarah ke rumah W. Dari situlah ada kecurigaan, sehingga sekitar pukul 02 warga melakukan penggerebekan dan ternyata betul mereka sedang berduaan," ungkapnya.

"Saat digerebek, keduanya tidak sedang melakukan hubungan suami istri. Masih ngobrol, sepertinya masih istirahat abis begituan. Kemudian warga menghubungi pihak kepolisian sehingga keduanya dibawa ke Polsek Sekincau," pungkasnya. (*)