• Minggu, 06 Oktober 2024

KPU: Hingga Oktober 2023, DPTb di Lampung Sebanyak 2.637 Pemilih

Kamis, 04 Januari 2024 - 13.11 WIB
77

Sebaran DPTb di Provinsi Lampung. Foto: KPU Lampung

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, mencatat sebanyak 2.637 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang melakukan proses perpindahan tempat memilih baik keluar atau masuk terhitung per Oktober 2023.

Anggota KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto menerangkan ada sebanyak 906 pemilih baru yang terdapftar sebagai DPTb dalam Pemilu 2024.

Data tersebut kata Agus merupakan rekapitulasi KPU Provinsi Lampung yang terhitung hingga Oktober 2023, sebab pihaknya belum melakukan perekapan terbaru dan akan dilakukan perekapan ulang pekan depan.

"Untuk update terakhir kami belum melakukan perekapan DPTb, tapi nanti pada 7/8 Januari 2024 ini, kami akan melakukan perekapan lagi, dan untuk DPTb terakhir per Oktober 2023 di Lampung itu ada sebanyak 906 Pemilih pindah masuk yang berasal dari 15 Kabupaten/Kota di Lampung," kata Agus, Kamis (4/1/24).

Pemilih pindah masuk kata Agus terdiri dari 425 laki-laki dan 481 perempuan. Selain itu, hingga Oktober 2023 juga terdapat sebanyak 1.731 pemilih pindah keluar, yang mana. diantarannya sebanyak 859 laki-laki dan 872 peperempuan

Agus menerangkan, dalam tahapan perpindahan tempat memilih, masyarakat yang sudah terdapat di DPT harus memiliki alasan diantaranya bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendapingi pasien rawat inap, tertimpa bencana.

"Kemudian menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi narapidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan atau pindah domisili," katanya.

Agus menjelaskan, dalam melakukan perpindahan tempat memilih di pemilu 2024, masyarakat bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota, PPLN, PPK, PPS daerah asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el/KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih.

"Jajaran KPU melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pind6 memilih, setelah itu apabila telah terdaftat di DPT, jajaran KPU menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir model A-Surat pindah memilih," jelasnya.

Berikut rincian DPTb Pemilu 2024 pada masing-masing kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Way Kanan

Pindah masuk = 119

Pindah keluar = 142

 

Lampung Utara

Pindah masuk = 23

Pindah keluar = 133


Lampung Barat

Pindah masuk = 82

Pindah keluar = 133

 

Pesisir Barat

Pindah masuk = 94

Pindah keluar = 52

 

Tanggamus

Pindah masuk =102

Pindah keluar = 138

 

Pringsewu

Pindah masuk =108

Pindah keluar = 80

 

Pesawaran

Pindah masuk = 22

Pindah keluar = 62

 

Bandar Lampung

Pindah masuk = 66

Pindah keluar = 220

 

Lampung Selatan

Pindah masuk = 100

Pindah keluar = 181

 

 

Metro

Pindah masuk = 26

Pindah keluar = 41

 

Lampung Timur

Pindah masuk = 10

Pindah keluar = 174

 

Lampung Tengah

Pindah masuk = 10

Pindah keluar = 198

 

Tulang Bawang

Pindah masuk = 3

Pindah keluar = 64

 

Mesuji

Pindah masuk = 21

Pindah keluar = 49

 

Tulang Bawang Barat

Pindah masuk = 120

Pindah keluar = 84

Dari dara tersebut diatas Agus menerangkan tidak ada temuan terkait pemilih yang sudah pindah ke daerah lain namun masih terdaftar di DPT asal, sebab jika sudah melakukan pindah memilih, secara otomatis yang bersangkutan sudah tercetat sebagai DPTb di TPS tujuan. (*)