• Minggu, 06 Oktober 2024

Banyak APK Caleg Dipasang di Pohon, YKWS Lampung Desak Penyelenggara Pemilu Lakukan Penertiban

Kamis, 04 Januari 2024 - 15.10 WIB
81

Direktur Eksekutif YKWS Lampung, Febrilia Ekawati. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) menyoroti pemasangan alat peraga kampanye (APK) tree spiking atau memaku setangkai logam, paku atau material lain ke dalam batang pohon.

Direktur Eksekutif YKWS Lampung, Febrilia Ekawati mengatakan, benda asing yang tertanam di dalam pohon akan menganggu pertumbuhan fisik dan biologis pohon. Akibat tree spiking dengan paku, sekrup atau baut dapat menyebabkan kerusakan dan gangguan kesehatan pada pohon.  

"Paku yang berkarat, akan menyebabkan sakit atau infeksi pada pohon. Dampaknya, pengeroposan kambium pohon akan lebih cepat. Dan pohon mudah keropos, tumbang dan mati," kata Febrilia, saat dikonfirmasi, Kamis (4/1/2024).

Dirinya menjelaskan, tree spiking di masa kampanye pelanggaran dalam kampanye pemilu seperti tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15/23 Pasal 36 ayat (5) dimana pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Secara khusus larangan tree spiking dimuat dalam pasal 70 ayat 1 hurup h, dimana bahan kampanye pemilu dilarang ditempelkan di taman dan pepohonan," lanjutmnya.

Disamping pelanggaran peraturan KPU lanjutnya, tree spiking juga melanggar peraturan daerah, seperti di Kota Bandar Lampung melanggar Perda No 01 tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 16 hurup (k) dimana Setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.

"Hasil pemantauan YKWS di kota Badanr Lampung, yang dilakukan di ruas jalur dua jalan Sultan Agung pada Rabu (3/1), lebih dari 300 APK dari calon legislatif dan calon dewan perwakilan daerah (DPD) terpaku di seluruh pohon yang tertanam di jalur dua Sultan Agung, dimulai dari titik 0 atau samping Mall Bumi Kedaton (MBK) hingga lampu merah Ki Maja, Way Halim," bebernya.

Selain itu lanjutnya, APK juga tampak terpaku di pohon-pohon jalan Ryacudu, jalan ZA Pagar Alam, jalan disekitar Terminal Rajabasa, jalan Pramuka, dan ruas jalur dua Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Dengan adanya perilaku tree spiking kata dia,  YKWS mendesak kepada penyelenggara pemilu Provinsi dan Kabupaten/kota di Lampung untuk lebih perhatian terhadap tindakan tree spiking dan melakukan penertiban.

Kemudian, kepada pimpinan daerah, Gubernur/walikota/Bupati segera memerintahkan aparat dalam kewenangannya untuk segera menertibkan tindakan tree spiking.

Lalu kepada para kontestan pemilu untuk lebih peduli terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup termasuk tindakan tree spiking.

"YKWS juga menghimbau kepada masyarakat pemilih untuk mempertimbangkan dalam memilih calon pilihannya dengan tidak memilih partai/calon yang tidak peduli terhadap upaya pelestarian lingkungan hidup termasuk yang melakukan tindakan tree spiking," tutupnya. (*)