Kejari Lamsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 1,18 Miliar Lebih Sepanjang 2023

Kajari Lamsel Afni Carolina didampingi Kasi Pidsus Bambang Irawan, Kasi Intelijen Volanda Azis Shaleh, Kasi BB Hendra Dwi Gunanda dan Kasi Datun Satwika Narendra. Rabu (3/1/2024). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) telah menerima pengembalian kerugian negara Rp1,18 Miliar lebih Sepanjang bulan Januari hingga Desember 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamsel, Afni Carolina menyatakan, pihaknya akan menambah pengungkapan kasus korupsi di tahun 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kajari Lamsel Afni Carolina saat acara refleksi kinerja Kejari setempat, bertempat di Aula Kejaksaan, Rabu (3/12/2023).
"Kemudian penanganan korupsi kita akan upayakan lagi agar Kejari lebih mempunyai produk di bidang Pidsus juga, mungkin ke lid-nya (penyelidikan) akan kita tambahkan lagi," kata Kajari.
Afni menyebut, kejaksaan akan tetap melanjutkan proses perkara korupsi di tahun 2023 bahkan ia menjanjikan akan ada pengusutan kasus korupsi lagi.
"Karena proses di tahun ini mungkin kelanjutannya dari tahun lalu kita meneruskan tentunya kita selesaikan dengan baik, kalau penyelidikannya tahun lalu kita utamakan penuntutannya tahun ini berjalan semua disamping kami akan melakukan lid-lid baru juga," tegas Kajari.
Afni Carolina merincikan, sepanjang bulan Januari hingga Desember 2023, pada Bidang Pembinaan telah mengoptimalkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan target Rp627.339.000 dan telah terealisasi sebesar Rp1.189.253.892 atau tercapai 100 persen lebih.
Lalu, Bidang Intelijen menyelesaikan 1 penyelidikan atau operasi intelijen, penyuluhan dan penerangan hukum melalui Jaksa Menyapa Usul revisi data: jaksa menyapa 2 kegiatan, jaga desa 6 kegiatan, posko Pemilu 46 kegiatan.
Bidang Pidana Khusus, mampu menyelesaikan penyelidikan 4 perkara, penyidikan 4 perkara ditangani 2 perkara diselesaikan, pra penuntutan 5 perkara diselesaikan 3 perkara, penuntutan 2 perkara diselesaikan 2 perkara, eksekusi terpidana 1 perkara.
Selanjutnya, penyelesaian perkara Kepabeanan, Cukai dan Pajak serta TPPU, pra penuntutan 1 perkara diselesaikan 1 perkara, penuntutan 2 perkara diselesaikan 1 perkara, eksekusi terpidana 1 perkara diselesaikan 1 perkara.
"Pengembalian kerugian keuangan negara jalur Pidana Khusus Rp184.007.652 PNBP Kejaksaan RI," urai Kajari.
Selanjutnya, Bidang Pidana Umum menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif atau Restoratif Justice diusulkan 6 perkara diselesaikan 5 perkara. Tahapan SPDP ditangani 483 perkara diselesaikan 401 perkara.
Pra penuntutan 483 perkara diselesaikan 367 perkara, penuntutan 311 perkara diselesaikan 392 perkara, eksekusi terpidana 352 perkara diselesaikan 352 perkara.
Afni Carolina menerangkan, Kejaksaan telah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Eintracht dalam 2 tahap. Tahap I dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023, tahap II dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 30 November 2023.
Serta, penyelesaian barang rampasan negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Eintracht dilaksanakan dalam 2 tahap. Tahap I dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 dengan total PNBP Rp691.393.440, tahap II dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 20 Oktober 2023 dengan total PNBP Rp31.054.800.
"Total penyelesaian PNBP uang rampasan dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Eintracht sebesar Rp3.573.000. Total PNBP tahun 2023 sesuai Aplikasi ARSSYS (Asset Recovery Secured-Data System) sebesar Rp726.021.240," cetus Kajari.
Afni Carolina juga menyampaikan, raihan penghargaan yang diperoleh kejaksaan setempat di tahun 2023 diantaranya predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan-RB, peringkat kedua capaian kinerja Bidang Intelijen dalam Rakorda Kejati Lampung tahun 2023, peringkat ketiga capaian kinerja Bidang Pidana Khusus dalam Rakorda Kejati Lampung tahun 2023.
Kejaksaan juga meraih peringkat 2 dalam kategori penilaian eksaminasi administrasi pidana umum berdasarkan hasil penilaian dari monitoring dan evaluasi penanganan perkara se-wilayah Lampung oleh Kejati Lampung. Dan, juara 3 sebagai peringkat satuan kerja dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi terbaik.
"Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Sudah 5 kalo melakukan Restoratif Justice, memiliki 256 Rumah RJ yang tersebar di seluruh Desa Se-Kabupaten Lampung Selatan," timpal Kajari.
Di penghujung, Afni Carolina mewanti-wanti agar seluruh pengelolaan keuangan negara dilaksanakan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar terhindar dari kasus korupsi.
"Laksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan, jangan macam-macam, jangan melenceng dari itu, sepanjang sesuai ketentuan InsyaAllah bekerja pun akan baik hasil pun pasti akan maksimal," tandas Kajari Lamsel. (*)
Berita Lainnya
-
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Desak Bupati Lampung Selatan Lanjutkan Pembangunan KCC yang Lama Terbengkalai
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Gedung KCC Jadi Gedung DPRD Disambut Antusias Masyarakat
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025