Pengamat: Kebijakan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP dan KK Menyulitkan Masyarakat
Pangkalan LPG 3 KG Silalahi di Jalan Ratu Dibalau Tanjung Senang, Bandar Lampung. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah
melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan aturan
baru pembelian LPG tabung 3 kilogram, mulai 1 Januari 2024 pembeli wajib
menunjukkan karta tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Seperti halnya di pangkalan LPG 3 KG Silalahi di Jalan Ratu
Dibalau Tanjung Senang, Bandar Lampung, telah menerapkan persyaratan tersebut.
"Warga yang mau membeli LPG 3 Kg sekarang harus daftar
terlebih dahulu, kalau tidak kita tidak bisa memberikannya," ujar
Silalahi, pemilik pangkalan.
Menurut Silalahi, setiap pembelian harus menggunakan e-KTP,
untuk kemudian NIK KTP pelanggan itu di daftarkan ke aplikasi MerchantApps.
"Ada juga masyarakat yang mengeluh. Ribet katanya, tapi
ya gimana lagi kita juga tidak bisa berbuat apa-apa," terangnya, Selasa
(2/1/2024).
Sehingga tak sedikit masyarakat yang tak jadi membeli LPG
karena persyaratan tersebut.
"Jadi ya kurang efektif. Karena gara-gara itu ada yang
tidak jadi beli," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Unila Dedi
Hermawan menyampaikan, kebijakan ini dikhawatirkan justru membuat sulit
masyarakat karena harus bawa KTP dan KK.
"Kalau setiap membeli LPG tabung 3 kg harus bawa KTP dan
KK akan bikin repot, belum lagi dokumen-dokumen penting bisa saja hilang,
rusak, dan sebagainya," kata Dedi.
Oleh karena itu, pemerintah harus menyiapkan skema lain
selain membawa dokumen-dokumen administrasi kependudukan.
"Coba manfaatkan IT dalam pelaksanaan kebijakan ini agar
tepat sasaran," sarannya.
Selain itu, pengawasan ketat perlu dioptimalkan, sehingga
dilapangan terkait kebijakan itu tidak ada kecurangan atau memanipulasi data.
"Karena seringkali kebijakan semacam ini gagal
dilaksanakan ketika pengawasan dilapangan berjalan lemah," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Pengamat Pemerintahan Unila, Dr.
Yusdianto. Menurutnya, pembelian LPG 3 Kg menggunakan persyaratan tersebut
bakal tidak efektif. Karena hanya sebagian saja tidak menyeluruh.
"Penggunaan syarat tersebut bisa dipastikan menimbulkan
pungli di pangkalan atau agen," kata Yusdianto.
Semestinya menurut Yusdianto, pemerintah menyiapkan kebutuhan atau stok buat rakyat
dan membagi cluster peruntukan gas.
"Pola KTP atau KK mestinya tidak dipergunakan. Karena
ini menandakan BUMN belum lakukan tranformasi kebutuhan dan pendistribusian gas
untuk rakyat," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
25 ABK KM Maulana yang Selamat Dipulangkan ke Jakarta, Berikut Ini Daftar ABK Selamat dan Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Syanada Persembahkan 'Wahai Bunda', Lagu Penuh Cinta untuk Ibu di Hari Ibu
Minggu, 21 Desember 2025 -
SEA Games 2025 Berakhir, Indonesia Jadi Runner-up Koleksi 333 Medali
Minggu, 21 Desember 2025 -
Amankan Kelistrikan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PLN UP3 Metro Gelar Apel Siaga
Minggu, 21 Desember 2025









