Pendaftaran Pengawas TPS Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Besaran Gaji yang Diterima
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung tepat pada hari ini membuka pendaftaran
pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dari 2 - 6 Januari 2024.
Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO)
Bawaslu Lampung Imam Bukhori mengatakan, pihaknya akan merekrut sebanyak 25.825
PTPS sesuai dengan jumlah TPS se-Lampung. Nantinya, satu PTPS akan mengawasi
satu TPS.
"Untuk honor PTPS pemilu 2024 sebesar Rp1.000.000," ujar Imam saat
dikonfirmasi, Selasa, (2/1/2024).
Imam menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomer 7
tahun 2017 pasal 90 ayat 2 bahwa PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum
hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambar 7 hari setelah hari
pemungutan suara.
Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi tiap pendaftar
PTPS adalah Warga Negara Indonesia. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah
21 (dua puluh satu) tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945.
Kemudian mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat,
jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Lalu berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara
Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Kemudian mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
pada saat mendaftar sebagai calon. Tidak pernah dipidana penjara selama 5
(lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan
sesama. Penyelenggara Pemilu.
Untuk jadwal penerimaan berkas pendaftaran gelombang satu
serta penelitian akan dimulai pada 2-6 Januari 2024, lalu pengumuman
perpanjangan pada 7 Januari 2024. Kemudian perpanjangan berkas pendaftaran dan
penelitian berkas gelombang dua berlangsung pada 7-8 Januari 2024.
Selanjutnya pengumuman lulus administrasi berlangsung pada
10 Januari 2024. Lalu, masukan dan tanggapan dari masyarakat berlangsung pada
10-21 Januari 2024. Lalu sesi wawancara dilakuan pada 2-17 Januari 2024.
Kemudian penelitian dan pengunguman calon terpilih berdasarkan hasil tes
wawancara berlangsung pada 18-19 Januari 2024.
Apabila ada pergantian calon terpilih setelah didahului
klarifikasi dilangsungkan pada 19 Januari 2024. Pelantikan PTPS dilangsungkan
pada 22 Januari 2024. Terkahir, perpanjangan PTPS rekrutmen khusus TPS yang
belum terisi akan dilangsungkan pada 24 Januari 2024 – 7 februari 2024.
Berikut rincian kebutuhan PTPS di 15 Kabupaten/kota :
1. Bandar Lampung 2.880
2. Lampung Selatan 3.029
3. Metro 462
4. Lampung Timur 3.178
5. Lampung Tengah 4.071
6. Tulang Bawang 1.307
7. Mesuji 663.
8. Tulangbawang Barat 842
9. Way Kanan 1.490
10. Lampung Utara 1.954
11. Lampung Barat 982
12. Pesisir Barat 490
13. Tanggamus 1.887
14. Pringsewu 1.209
15. Pesawaran 1.381. (*)
Berita Lainnya
-
Kekurangan Surat Suara Pilkada Sudah Lengkap, KPU Mulai Distribusi 24 November 2024
Selasa, 19 November 2024 -
Berikut Ini Tujuh Panelis Debat Pamungkas Pilgub Lampung 2024
Selasa, 19 November 2024 -
Artis Ibu Kota Meriahkan Kampanye Akbar Mirza - Jihan di PKOR Way Halim Bandar Lampung
Selasa, 19 November 2024 -
Kampanye Akbar Mirza - Jihan, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di PKOR Way Halim
Selasa, 19 November 2024