• Minggu, 06 Oktober 2024

Pendaftaran Pengawas TPS Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Besaran Gaji yang Diterima

Selasa, 02 Januari 2024 - 12.40 WIB
199

Suasana pendaftaran PTPS di Kecamatan Labuhanratu Bandar Lampung, Selasa, (2/1/2024). Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung tepat pada hari ini membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dari 2 - 6 Januari 2024.

Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Lampung Imam Bukhori mengatakan, pihaknya akan merekrut sebanyak 25.825 PTPS sesuai dengan jumlah TPS se-Lampung. Nantinya, satu PTPS akan mengawasi satu TPS.

"Untuk honor PTPS pemilu 2024 sebesar  Rp1.000.000," ujar Imam saat dikonfirmasi, Selasa, (2/1/2024).

Imam menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomer 7 tahun 2017 pasal 90 ayat 2 bahwa PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambar 7 hari setelah hari pemungutan suara.

Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi tiap pendaftar PTPS adalah Warga Negara Indonesia. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Lalu berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

Kemudian mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama. Penyelenggara Pemilu.

Untuk jadwal penerimaan berkas pendaftaran gelombang satu serta penelitian akan dimulai pada 2-6 Januari 2024, lalu pengumuman perpanjangan pada 7 Januari 2024. Kemudian perpanjangan berkas pendaftaran dan penelitian berkas gelombang dua berlangsung pada 7-8 Januari 2024.

Selanjutnya pengumuman lulus administrasi berlangsung pada 10 Januari 2024. Lalu, masukan dan tanggapan dari masyarakat berlangsung pada 10-21 Januari 2024. Lalu sesi wawancara dilakuan pada 2-17 Januari 2024. Kemudian penelitian dan pengunguman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara berlangsung pada 18-19 Januari 2024.

Apabila ada pergantian calon terpilih setelah didahului klarifikasi dilangsungkan pada 19 Januari 2024. Pelantikan PTPS dilangsungkan pada 22 Januari 2024. Terkahir, perpanjangan PTPS rekrutmen khusus TPS yang belum terisi akan dilangsungkan pada 24 Januari 2024 – 7 februari 2024.

Berikut rincian kebutuhan PTPS di 15 Kabupaten/kota :

1. Bandar Lampung 2.880

2. Lampung Selatan 3.029

3. Metro 462

4. Lampung Timur 3.178

5. Lampung Tengah 4.071

6. Tulang Bawang 1.307

7. Mesuji 663.

8. Tulangbawang Barat 842

9. Way Kanan 1.490

10. Lampung Utara 1.954

11. Lampung Barat 982

12. Pesisir Barat 490

13. Tanggamus 1.887

14. Pringsewu 1.209

15. Pesawaran 1.381. (*)