• Kamis, 07 November 2024

Pencari Rongsok di Lamteg Tikam Pedagang Ikan Hingga Tewas

Selasa, 02 Januari 2024 - 16.42 WIB
170

Tim Gabungan Polsek Terbanggibesar dan Satreskrim Polres Lampung Tengah saat konferensi pers terkait Pencari Rongsok Tikam Pedagang Ikan Hingga Tewas di Mapolsek Terbanggibesar. Selasa, (2/1/2024). Foto: Towo/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah – Tim Gabungan Polsek Terbanggibesar dan Satreskrim Polres Lampung Tengah telah mengamankan seorang pencari rongsok FAU (35) yang menikam pedagang ikan, RIZ (48) hingga tewas.

Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Nikolah Bagas Yudhi Kurniawan mengatakan, peristiwa terbunuhnya pedagang ikan (RIZ) warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, bermula dari saling bertatapan hingga terjadi cekcok atau adu mulut di Gang Seruni, Kelurahan Yukumjaya dengan pelaku. Selasa, (2/1/2024).

“Sekitar pukul 08.00 WIB, korban bersama anaknya TP sedang jalan pulang setelah berdagang ikan di belakang Plaza Bandarjaya. Sesampainya di jalan tepatnya Gang Seruni, bertemu dengan pelaku. Yang mana saat itu antara pelaku dan korban saling tatap mata hingga terjadi cekcok atau adu mulut,” kata Nikolah saat dikonfirmasi.

Nikolah mengungkapkan, setelah pelaku dan korban terjadi adu mulut, kemudian pelaku mengambil pisau dari pinggangnya.

“Pisau yang dipegang oleh pelaku ditikam ke korban sebanyak 2 kali hingga mengenai punggung korban,” ungkapnya.

Setelah itu pelaku melarikan diri, kemudian korban yang bersimbah darah  dilarikan ke rumah sakit oleh sejumlah warga untuk mendapatkan pertolongan.

"Namun naas, sesampainya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis, " tuturnya.

Setelah menikam korban, pelaku melarikan diri. Namun berkat kepiawan polisi, pelaku ditemukan dan akhirnya bersedia menyerahkan diri dengan diantar seorang anggota Polri, yang berdomisi disekitar TKP.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau panjang kurang lebih 25 cm dengan sarung dan gagang terbuat dari kayu, serta pakaian korban.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Terbanggibesar, guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 diancam 12 tahun penjara,” pungkas Nikolah.

Sementara, pelaku FAU mengaku, aksi nekat menikam korban hingga tewas, terjadi spontanitas saat berpapasan dijalan.

“Korban bilang kenapa kamu mlotot-mlotot, Saya jawab disini jalan umum," kata pelaku. (*)

Editor :