• Minggu, 29 September 2024

Kasus Bagi Susu di CFD, Cawapres Gibran Tak Hadir Pemeriksaan Bawaslu

Selasa, 02 Januari 2024 - 18.07 WIB
96

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024). 

Pasangan capres Prabowo Subianto itu seharusnya diperiksa pada pukul 13.00 WIB, terkait kegiatannya membagikan susu kepada masyarakat di area car free day (CFD) Jakarta. Namun, hingga pukul 17.00 WIB, Gibran ataupun perwakilannya tak hadir ke Kantor Bawaslu Jakarta Pusat di Jalan Awaluddin, Tanah Abang.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey enggan berkomentar soal mangkirnya Gibran dalam pemeriksaan tersebut. 

Ia hanya mengatakan, keterangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto. “Saya serahkan ke Pak Kordiv,” kata Sonny. 

Sementara itu, Dimas membenarkan bahwa Gibran tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB. Namun, Bawaslu Jakarta Pusat tidak mendapatkan informasi mengenai alasan ketidakhadiran Gibran. 

“Ya gak tahu (kenapa tidak hadir). Kalau mangkir ya terlalu inilah (kasar). Mungkin beliau juga sibuk,” ucap Dimas.

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Aminuddin Ma'ruf mengatakan, Gibran atau perwakilannya tidak akan memenuhi panggilan Bawaslu RI terkait bagi-bagi susu gratis di CFD (Car Free Day) Jakarta.  

Amin mengatakan, hingga saat ini, Gibran ataupun TKN belum menerima surat panggilan secara resmi dari Bawaslu. Maka dari itu, Gibran akan berkegiatan seperti biasa sebagai Walikota Solo. 

"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai walikota. Dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," kata Amin saat dimintai konfirmasi, Selasa (2/1/2024).

Amin menjelaskan, pihaknya masih menunggu kepastian resmi dari Bawaslu Jakpus terkait pemanggilan Gibran. Dia lantas mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi ulang terkait panggilan Gibran. 

"Sampai hari ini surat resminya belum kami terima. Mohon kiranya kepada Bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan misinformasi," kata Amin. 

Amin menegaskan Gibran akan mengikuti aturan sebagai peserta Pemilu 2024. "Mas Gibran sebagai peserta pemilu pilpres sangat berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan," imbuhnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo menjelaskan, Gibran dipanggil setelah adanya temuan fakta baru yang diungkap oleh Bawaslu RI. 

"Bawaslu Jakarta Pusat melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif setelah Bawaslu RI menyampaikan ada dugaan pelanggaran hukum lainnya, lalu ditemukan fakta baru," ujar Benny saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2023). 

“Nah fakta baru itu akan mengarah meminta keterangan kepada aktor utamanya, termasuk Mas Gibran," sambung dia. Keterangan Gibran diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah didapatkan Bawaslu Jakarta Pusat dari pemeriksaan sebelumnya. 

Sejauh ini, Bawaslu Jakarta Pusat sudah memeriksa Ketua DPP PAN, Zita Anjani serta dua kadernya, yakni Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya. Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area CFD Jakarta. (*)

Editor :