Kampanye Tanpa STTP, PKS Kota Bandar Lampung Ditegur Bawaslu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung melayangkan surat teguran pelanggaran
administrasi pemilu kepada Partai PKS Kota Bandar Lampung.
Penanggung jawab tahapan kampanye Bawaslu Kota Bandar Lampung
Oddy Marsa JP mengatakan, surat teguran tersebut diberikan oleh Bawaslu kepada
Partai PKS Bandar Lampung karena melakukan kampanye tanpa disertai dengan surat
tanda pemberitahuan (STTP) pada giat kampanye di Kecamatan Labuhan Ratu 13
Desember 2023 lalu.
"Teguran ini disampaikan setelah ada aktivitas oleh
terlapor Heru Purwanto dan Ahmad Gani Purnama pada tahapan kampanye tanpa
disertai STTP dari Kepolisian," ujar Oddy Selasa, (2/1/2024).
Hal itu terang Oddy, telah menjadi ketentuan yang diatur
dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 pasal 18 ayat (2) huruf c, bahwa
petugas kampanye berkewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya.
"Kemudian salinan dokumen STTP disampaikan kepada
Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota," tutupnya.
Kemudian, KPU Kota Bandar Lampung juga memberikan surat
teguran nomor 1417/PL.01.6-SD/1871/2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota
Bandar Lampung tertuju kepada partai PKS Bandar Lampung yang berisi sebagai
berikut;
1. Bahwa petugas kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 pasal 18 Ayat (2) huruf c, petugas
kampanye berkewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya dan salinan dokumen
pemberitahuan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota mengenai penyelenggaraan Kampanye Pemilu DPR, Anggota DPRD
Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota
2. Bahwa pemberitahuan yang disampaikan kepada Kepolisian
sesuai tingkatan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2023 Pasal 30 ayat (4) pemberitahuan sebagaimana dimaksud mencakup informasi
hari, Tanggal, Jam, Tempat, Pelaksanaan Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye
Pemilu, nama pembicara dan tema materi, jumlah peserta yang diundang,
penanggung jawab dan tautan.
3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal
465, pasal 461 ayat (6) yang menyatakan Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif pemilu
berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak
diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu dan sanksi
administratif lainnya sesuai ketentuan dalam undang-Undang.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut maka, KPU Kota Bandar
Lampung memberikan teguran kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bandar
Lampung atas aktivitas/kegiatan yang dilaksanakan pada masa Kampanye oleh
terlapor atas nama Sdr. Heru Purwanto dan Muhtar Gani Purnama yang melaksanakan
kegiatan Tahapan Kampanye tidak disertai data dukungan administrasi (STTP dari
kepolisian) yang dipersyaratkan dan ditetapkan oleh regulasi, dan untuk
kegiatan selanjutnya dalam melaksanakan aktivitas kampanye agar disertai dokumen
andministrasi yang dipersyaratkat oleh ketentuan regulasi. (*)
Berita Lainnya
-
Kekurangan Surat Suara Pilkada Sudah Lengkap, KPU Mulai Distribusi 24 November 2024
Selasa, 19 November 2024 -
Berikut Ini Tujuh Panelis Debat Pamungkas Pilgub Lampung 2024
Selasa, 19 November 2024 -
Artis Ibu Kota Meriahkan Kampanye Akbar Mirza - Jihan di PKOR Way Halim Bandar Lampung
Selasa, 19 November 2024 -
Kampanye Akbar Mirza - Jihan, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di PKOR Way Halim
Selasa, 19 November 2024