• Minggu, 06 Oktober 2024

Kampanye Tanpa STTP, PKS Kota Bandar Lampung Ditegur Bawaslu

Selasa, 02 Januari 2024 - 19.24 WIB
155

Penanggung jawab tahapan kampanye Bawaslu Kota Bandar Lampung Oddy Marsa JP saat diwawancara awak media di kantor KPU setempat. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung melayangkan surat teguran pelanggaran administrasi pemilu kepada Partai PKS Kota Bandar Lampung.

Penanggung jawab tahapan kampanye Bawaslu Kota Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, surat teguran tersebut diberikan oleh Bawaslu kepada Partai PKS Bandar Lampung karena melakukan kampanye tanpa disertai dengan surat tanda pemberitahuan (STTP) pada giat kampanye di Kecamatan Labuhan Ratu 13 Desember 2023 lalu.

"Teguran ini disampaikan setelah ada aktivitas oleh terlapor Heru Purwanto dan Ahmad Gani Purnama pada tahapan kampanye tanpa disertai STTP dari Kepolisian," ujar Oddy Selasa, (2/1/2024).

Hal itu terang Oddy, telah menjadi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 pasal 18 ayat (2) huruf c, bahwa petugas kampanye berkewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya.

"Kemudian salinan dokumen STTP disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota," tutupnya.

Kemudian, KPU Kota Bandar Lampung juga memberikan surat teguran nomor 1417/PL.01.6-SD/1871/2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung tertuju kepada partai PKS Bandar Lampung yang berisi sebagai berikut;

1. Bahwa petugas kampanye sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 pasal 18 Ayat (2) huruf c, petugas kampanye berkewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya dan salinan dokumen pemberitahuan disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelenggaraan Kampanye Pemilu DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota

2. Bahwa pemberitahuan yang disampaikan kepada Kepolisian sesuai tingkatan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 30 ayat (4) pemberitahuan sebagaimana dimaksud mencakup informasi hari, Tanggal, Jam, Tempat, Pelaksanaan Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu, nama pembicara dan tema materi, jumlah peserta yang diundang, penanggung jawab dan tautan.

3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 465, pasal 461 ayat (6) yang menyatakan Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif pemilu berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu dan sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan dalam undang-Undang.

4. Berdasarkan ketentuan tersebut maka, KPU Kota Bandar Lampung memberikan teguran kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bandar Lampung atas aktivitas/kegiatan yang dilaksanakan pada masa Kampanye oleh terlapor atas nama Sdr. Heru Purwanto dan Muhtar Gani Purnama yang melaksanakan kegiatan Tahapan Kampanye tidak disertai data dukungan administrasi (STTP dari kepolisian) yang dipersyaratkan dan ditetapkan oleh regulasi, dan untuk kegiatan selanjutnya dalam melaksanakan aktivitas kampanye agar disertai dokumen andministrasi yang dipersyaratkat oleh ketentuan regulasi. (*)