Jadi Tersangka Kasus Korupsi KONI, Agus Nompitu Mundur dari Jabatan Kadisnaker
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, telah resmi mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya.
Pengunduran diri Agus Nompitu tersebut setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI yang merugikan negara hingga Rp2,57 miliar.
Pengunduran diri Agus Nompitu sebagai Kadisnaker tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.
"Beliau sudah melaporkan bahwa memang benar telah menerima surat (penetapan tersangka). Pak Agus ingin fokus menghadapi permasalahan itu, sehingga dia memohon dibebas tugaskan sementara," kata Fahrizal saat dimintai keterangan, Selasa (2/1/2023).
Namun Fahrizal menjelaskan jika pihak nya belum menerima surat pengunduran diri secara resmi yang disampaikan oleh Agus Nompitu.
"Kemarin baru secara lisan. Tapi kita anggap itu sudah resmi. Nanti pak gubernur akan menunjuk pelaksana tugas," ujarnya.
Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. Keduanya Agus Nompitu dan Frans Nurseto.
Dalam jajaran pengurus KONI Lampung periode 2019-2023, Agus Nompitu diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum II Bidang Perencanaan Program dan Anggaran, Mobilisasi Sumber Daya dan Usaha Dana. (*)
Berita Lainnya
-
25 ABK KM Maulana yang Selamat Dipulangkan ke Jakarta, Berikut Ini Daftar ABK Selamat dan Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Syanada Persembahkan 'Wahai Bunda', Lagu Penuh Cinta untuk Ibu di Hari Ibu
Minggu, 21 Desember 2025 -
SEA Games 2025 Berakhir, Indonesia Jadi Runner-up Koleksi 333 Medali
Minggu, 21 Desember 2025 -
Amankan Kelistrikan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PLN UP3 Metro Gelar Apel Siaga
Minggu, 21 Desember 2025









