• Selasa, 08 Juli 2025

Tegas, Polisi Lamsel Larang Konvoi Motor dan Knalpot Brong Saat Malam Tahun Baru 2024

Minggu, 31 Desember 2023 - 11.44 WIB
132

Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP R Manggala Agung Sri Mahardjo, saat dimintai keterangan, Minggu (31/12/2024). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan melarang konvoi dan penggunaan knalpot brong untuk perayaan pergantian tahun baru 2024, Minggu (31/12/2023).

Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP R Manggala Agung Sri Mahardjo menyatakan, ada beberapa larangan bagi masyarakat saat merayakan malam pergantian tahun baru.

"Pertama, dilarang melanggar tata tertib berlalu lintas," ungkap Kasat Lantas, saat dikonfirmasi, Minggu (31/12/2023).

Manggala melanjutkan, masyarakat yang akan bepergian saat pergantian malam tahun baru diimbau menumpangi kendaraan yang memenuhi standar keselamatan.

"Tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk penumpang orang," sambungnya.
Selain itu, Manggala melarang para pengguna sepeda motor memasang knalpot brong alias tidak standar saat perayaan malam tahun baru.

"Diimbau tidak menggunakan knalpot tidak standar," tegas Kasat Lantas.
Bilamana kepolisian menemukan ada masyarakat melanggar ketentuan yang telah disebutkan, Manggala menyebut akan mengedepankan penindakan persuasif.

"Betul. Kepolisian akan melakukan upaya penindakan persuasif terlebih dahulu," cetusnya.

Disoal skema pengalihan arus lalu lintas saat perayaan malam tahun baru, Manggala mengatakan hanya diterapkan ketika terjadi kepadatan.
"Kalo tidak crowded Insyaallah tidak dilakukan pengalihan arus lalu lintas. Skema khusus tidak ada, kita on the spot saja," urainya.

Manggala meminta agar masyarakat khususnya di Kabupaten Lampung Selatan tetap menaati tata tertib berlalu lintas, saat merayakan malam pergantian tahun baru.
"Jaga keselamatan, jaga kesehatan, sayangi diri sendiri dengan tertib berlalu lintas karena keluarga menunggu di rumah," tandasnya. (*)