Tercatat 1.662 Giat Kampanye Se-Lampung Hingga 27 Desember 2023, Ditemukan 16 Dugaan Pelanggaran
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat
giat kampanye se-Lampung periode 28 November hingga 27 Desember sebanyak 1.662
giat.
Penanggung jawab
tahapan kampanye Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, 1.662 giat kampanye itu
terdiri dari kegiatan kampanye pemilu pasangan calon Presiden/Wakil Presiden,
serta kegiatan kampanye Pemilu calon Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Dengan rincian
261 kegiatan kampanye Pemilu periode 28 November sampai 7 Desember 2023.
Kemudian 360 kegiatan kampanye Pemilu periode 8 sampai 13 Desember 2023.
Selanjutnya 543 kegiatan kampanye Pemilu periode 14 sampai 20 Desember 2023.
Dan 498 kegiatan kampanye pemilu periode 21 sampai 27 Desember 2023," ujar
Tamri saat dihubungi, Jumat (29/12/2023).
Tamri mengatakan,
dalam proses giat kampanye 28 November hingga 27 Desember tercatat sebanyak 16
dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu namun belum
masuk kedalam proses sidang sengketa.
"Iya itu baru
sampai proses penyelidikan belum masuk ke sidang sengketa proses,"
bebernya.
Lebih lanjut Tamri
membeberkan temuan dugaan pelanggaran selama masa kampanye sebagai berikut;
Periode 28 November hingga 7 Desember 2023 ditemukan 4
dugaan pelanggaran
Di Kabupaten Lampung
Timur berupa 1 dugaan pemberian uang sebesar Rp50.000 kepada peserta kampanye
oleh Caleg PAN.
Di Kabupaten Pesisir
Barat 1 dugaan pemberian kabel listrik kepada peserta kampanye oleh Caleg
Partai Nasdem.
Di Kabupaten Pringsewu
1 pelibatan anak dibawah umur yang belum memiliki hak pilih sebagai peserta
dalam kegiatan kampanye Caleg PAN.
Di Kabupaten
Tanggamus, 1 pembagian pupuk cair kepada peserta kampanye oleh Caleg PKS.
Periode 8 Desember Hingga 13 Desember 2023 Ditemukan 5
Dugaan Pelanggaran:
Di Kota Bandar Lampung
2 dugaan pelanggaran. Yakni terdapat duguan pelecahan agama pada kegiatan calon
presiden calon wakil presiden nomer urut 1 Anies-Muhaimin. Kemudian, temuan dugaan
pelanggaran netralitas ASN melakukan penyebaran bahan kampanye calon DPR RI
dari partai NasDem.
Di Lampung Selatan 1
dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye caleg DPR RI di Makodim
Lampung Selatan.
Di Lampung Barat 1
dugaan pelanggaran netralitas ASN melakukan upload calon anggota DPRD Provinsi
Lampung.
Di Kabupaten Mesuji 1
dugaan pelanggaran Netralitas ASN melakukan upload pada akun pribadi media
sosial, gambar mobil ambulans yang terdapat lambang Partai Demokrat disertai
foto calon anggota DPRD Kabupaten.
Periode 14 Desember Hingga 20 Desember 2023 Ditemukan
4 Dugaan Pelanggaran:
Di Bandar Lampung 1
dugaan pelanggaran kampanye Pemilu Caleg DPRD Provinsi dari Partai Golkar
membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar
dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
Di Pesawaran 1 dugaan
pelanggaran larangan kampanye Pemilu pelibatan anak pada kegiatan kampanye
Pemilu dalam bantuk lain oleh Caleg DPRD Provinsi dari Partai Amanat Nasional.
Di Lampung Timur 1
dugaan pelanggaran larangan kampanye Pemilu pelibatan Anggota Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) dan membagi-bagikan uang dalam kegiatan kampanye oleh Caleg DPRD
Kabupaten dari PKS.
Di Tanggamus 1 dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh Anggota KPU Kabupaten Tanggamus
dalam kegiatan sosialisasi dengan melibatkan peserta Pemilu sebagai bagian dari
perangkat rangkaian acara.
Periode 21 Desember Hingga 27 Desember 2023 Ditemukan
3 Dugaan Pelanggaran:
Di Lampung Selatan 2
dugaan pelanggaran. Yakni berdasarkan laporan masyarakat, bahwa pada kegiatan
kampanye pertemuan tatap muka/pertemuan terbatas calon Anggota DPR RI dari PAN
bertempat di Desa Kecapi Kecamatan Kalianda, diduga terjadi pelanggaran
ketentuan larangan kampanye Pemilu, yaitu salah seorang pengurus DPD PAN
Kabupaten Lampung Selatan selaku petugas/pelaksana kegiatan kampanye. tersebut.
Perbuatan memberikan/membagi-bagikan uang sebesar Rp50.000,- kepada para
peserta kampanye setelah kegiatan kampanye selesai dilaksanakan.
Kemudian, giat
kampanye tatap muka/pertemuan terbatas calon Anggota DPRD Provinsi Lampung dari
PAN bertempat di Desa Banjarmasin Kecamatan Penengahan, diduga terjadi
pelanggaran ketentuan larangan kampanye Pemilu, yaitu salah seorang pengurus
DPD PAN Kabupaten Lampung Selatan selaku petugas/pelaksana kegiatan kampanye
tersebut, melakukan perbuatan memberikan/membagi-bagikan uang sebesar
Rp50.000,- kepada para peserta kampanye setelah kegiatan kampanye selesai
dilaksanakan.
Di Kabupaten Mesuji 1
dugaan pelanggaran yakni kampanye tatap muka Calon Anggota DPRD Kabupaten
Mesuji dari Partai Nasdem bertempat di Desa Pangkal Mulya Kecamatan Mesuji
Timur, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan larangan kampanye Pemilu,
yaitu pelibatan pihak-pihak yang dilarang turut-serta dalam kegiatan kampanye
Pemilu (yaitu Kasi Pemerintahan dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pangkal
Mas Mulya), untuk selanjutnya masing-masing yang bersangkutan diduga ikut serta
melakukan perbuatan membagi-bagikan bahan kampanye berupa kalender kepada
peserta kampanye lainnya.
Atensi Bawaslu Lampung Pada Giat Kampanye
Berdasarkan evaluasi
pihak Bawaslu kata Tamri, pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu secara umum
telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku. Terdapat beberapa hal yang
menjadi attensi sebagai permasalahan umum dalam kegiatan kampanye.
"Terdapat beberapa
kegiatan kampanye Caleg pada suatu tingkatan kampanye Pemilu yang dalam
pelaksanannya melibatkan Caleg lainnya dari tingkatan kampanye Pemilu yang
berbeda meskipun berasal dari partai politik yang sama, namun kegiatan Caleg
lainnya tersebut tidak dilengkapi STTP atau materi STTP hanya menerangkan 1
kegiatan kampanye," terangnya.
Lalu kata Tamri, masih
terdapat beberapa kegiatan kampanye yang belum dilengkapi dengan STTP.
"Terdapat peserta
pemilu calon Anggota DPRD yang belum menyampaikan surat pemberitahuan kepada
jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara Pemilu sesuai dengan
tingkatannya, atau STTP," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Artis Ibu Kota Meriahkan Kampanye Akbar Mirza - Jihan di PKOR Way Halim Bandar Lampung
Selasa, 19 November 2024 -
Kampanye Akbar Mirza - Jihan, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di PKOR Way Halim
Selasa, 19 November 2024 -
Ribuan Massa Padati Pesta Rakyat Ardjuno di Pekalongan, Arinal Djunaidi Akan Bangun Lagi Jalan Rusak di Lampung Timur
Selasa, 19 November 2024 -
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024