Ditanya Soal Agus Nompitu Disebut Tersangka Kasus KONI Lampung, Gubernur Arinal: Silahkan Tanya Kejaksaan
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, saat meninjau pelayanan penyeberangan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni jelang tahun baru 2024, Jumat (29/12/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi enggan menjawab pertanyaan media saat ditanya soal Agus Nompitu disebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
Hal itu ditanyalan wartawan kepada Gubernur Arinal, saat meninjau pelayanan penyeberangan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni jelang tahun baru 2024, Jumat (29/12/2023).
"Kita konteksnya tahun baru. Silahkan tanya saja ke Kejaksaan, kenapa jadi nanya ke saya," ucap Gubernur, sambil berlalu pergi meninggalkan awak media.
Dalam tinjauan tersebut, Gubernur Arinal memaparkan kesiapan ASDP dalam melayani para pengguna jasa yang akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak, Banten.
"Kita menghadapi Nataru ini kan banyak saudara-saudara kita dari Pulau Jawa yang akan pulang, pulangnya itu tidak hanya ke Provinsi Lampung tetapi provinsi lainnya, sebaliknya saudara-saudara kita yang di Sumatera pulangnya juga ke Jawa," kata Gubernur.
Hal itu lanjutnya, memerlukan fasilitas transportasi yang mendukung. Oleh karenanya Arinal Djunaidi berkunjung ke Pelabuhan Bakauheni berkoordinasi dengan ASDP dan kepolisian.
"Supaya kedepan yang ini sifatnya sudah rutin, tapi jangan sampai ada hambatan kesulitan, karena lebih kurang 25 juta penduduk setiap tahun melewati penyeberangan Bakauheni," sambungnya.
Baca juga : Agus Nompitu Disebut Jadi Tersangka Korupsi KONI, Begini Respon Pemprov Lampung
Karena sudah menjadi hal rutin dan walaupun menurut ASDP jumlah pengguna jasa banyak jumlahnya, menurut Arinal pelayanan sudah sangat memadai serta tidak timbul kemacetan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu disebut sebagai salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung.
Dalam jajaran pengurus KONI Lampung periode 2019-2023, Agus Nompitu diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum II Bidang Perencanaan Program dan Anggaran, Mobilisasi Sumber Daya dan Usaha Dana.
Kejati Lampung telah menetapkan tersangka kasus dana hibah KONI Lampung tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp2,57 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
ASDP Bakauheni Siapkan 67 Kapal Hadapi Puncak Arus Nataru, Prediksi 12.893 Kendaraan Memadati Penyeberangan
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jenazah Penumpang KMP Dorothy Melompat dari Kapal Ditemukan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Polisi Bongkar Komplotan Remaja Perampas Motor dan Ponsel di Lamsel, 2 Pelaku Ditangkap
Rabu, 10 Desember 2025 -
Pelaku Pembacokan Pamong Desa Ditangkap di Bandar Lampung Setelah Buron Semalam
Selasa, 09 Desember 2025









