Puluhan Warga Karangsari Geruduk Kantor Kejari Lamsel, Ada Apa?

Puluhan warga Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, menggeruduk Kantor Kejari Lamsel. Kamis (28/12/2023). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Sekitar lima puluhan warga Desa Karang Sari, Kecamatan
Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri
(Kejari) setempat, Kamis (28/12/2023).
Sekira
pukul 11.12 WIB, puluhan warga Karang Sari mengendarai tiga mobil terparkir disamping
Stadion Raden Intan lalu berjalan kaki menuju halaman Kantor Kejari Lamsel.
Kuasa
Hukum masyarakat Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Arif Hidayatullah
menyampaikan, kejaksaan telah membantu menerima berkas perkara dan telah
melengkapkan serta menyatakan berkas perkara Karang Sari sudah P-21.
"Hari
ini kita datang ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk memberikan apresiasi
untuk memberikan ucapan terimakasih, untuk memberikan dukungan dan semangat
kepada kejaksaan bahwa rakyat memang betul-betul membutuhkan jaksa-jaksa yang
memang berpihak kepada rakyat," ujar pengacara dari Kantor Hukum WFS dan
Rekan itu
Arif
melanjutkan, masyarakat selaku korban dugaan pemalsuan surat yang diduga
dilakukan oleh mantan Kades Bangunrejo Purnomo Wijoyo, ingin bertemu langsung
dengan Kajari atau Kasi Pidum.
"Saya
selaku kuasa hukum masyarakat Karang Sari mengucapkan terima kasih kepada bapak
Kasi Pidum yang sudah melaksanakan serah terima jabatan hari ini, semoga di
tempat kerjanya yang baru semakin kokoh semakin teguh dalam membela hak-hak
rakyat kecil," ujar Arif.
Meski
telah terjadi pergantian Kasi Pidum, Arif mewakili masyarakat Karang Sari
meminta kejaksaan meng-atensi perkara itu dan segera disidangkan.
"Kemudian
apa yang tadi masyarakat sampaikan mohon kiranya untuk dituntut sesuai dengan
perbuatannya. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih, kami mengapresiasi
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan semoga kedepan menjadi lebih baik dan lebih
baik lagi," tandas Arif.
Ketua
Forum Masyarakat Transmigrasi Korban Mafia Tanah (Formasta) Desa Karang Sari,
Kecamatan Ketapang,Tugiyo meminta, kejaksaan menuntut mantan Kades Bangun Rejo
Purnomo Wijoyo seberat-beratnya.
"Saya
memohon kepada pihak kejaksaan untuk menuntut Purnomo seberat-beratnya, karena
Purnomo sudah menyengsarakan kami dan seluruh warga Karang Sari," ucap
Tugiyo.
Menanggapi
kedatangan masyarakat Desa Karang Sari, Kasi Pidum Kejari Lamsel yang lama
Rinaldy Adriansyah menyambut baik dukungan dan apresiasi terhadap Kejari
Lampung Selatan.
Bertepatan
dengan hari ini, dirinya sudah melakukan serah terima jabatan dengan Kepala
Seksi Tindak Pidana Umum yang baru yakni Gunawan Wibisono.
"Dan
memang dalam perjalanan penanganan perkara memang tidak semudah yang kita
bayangkan tapi dengan komitmen dan instruksi dari pimpinan kami, perkara ini
agar di atensi dan diteliti semaksimal mungkin," ucap Rinaldy.
Rinaldy menekankan, instruksi dari pimpinan kejaksaan terkait proses hukum perkara
mafia tanah tetap berjalan dan tidak tebang pilih.
"Dan
memang Kejaksaan Republik Indonesia pro kepada rakyat dan untuk perkara mafia
tanah instruksi dari pimpinan sikat habis," tegasnya.
"Tetap
saya minta kepada bapak-bapak dan ibu-ibu untuk mendukung kami dalam mengawasi
perjalanan perkaranya hingga tuntas, dan doakan kami akan berperang di
persidangan nanti," tutup Rinaldy.
Sementara,
Kasi Pidum Kejari Lamsel yang baru Gunawan Wibisono menambahkan, dirinya siap
membela masyarakat selama berada di jalur yang benar.
"Saya
Kasi Pidum yang baru disini, Insyaallah berpegang teguh kepada prinsip
kejaksaan untuk membela rakyat salah satunya tentunya rakyat yang benar. Dan
saya pejabat baru disini siap untuk meneruskan kebijakan Kasi Pidum yang
lama," cetus Gunawan.
"Dan
Alhamdulillah, seperti yang bapak ibu ketahui beliau (Kasi Pidum lama) bagus
dan baik,Insyaallah tetap saya teruskan," singkat Gunawan.
Diberitakan
sebelumnya, warga Desa Karang Sari menang di tingkat banding dalam perkara
sengketa lahan melawan mantan Kades Bangun Rejo Purnomo Wijoyo yang bergulir di
ranah hukum sejak tahun 2021.
Proses
hukum tahap banding perkara Nomor:17/PDT/2023/PT.Tjk telah diputus oleh
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, tanggal 14 Maret 2023, putusan itu menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 29 Desember 2022.
Terlebih
lagi, laporan dugaan tindak pemalsuan surat dengan terlapor atas nama Purnomo
Wijoyo sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lamsel dengan nomor Surat
Ketetapan Nomor: S.Tap/27/V/2022/Reskrim Polres Lamsel, yang dikeluarkan 27 Mei
2022 yang ditandatangani oleh Hendra Saputra selaku Kasat Reskrim. (*)
Berita Lainnya
-
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Desak Bupati Lampung Selatan Lanjutkan Pembangunan KCC yang Lama Terbengkalai
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Gedung KCC Jadi Gedung DPRD Disambut Antusias Masyarakat
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025