• Selasa, 08 Juli 2025

Jabatan Kasi Pidum Kejari Lamsel Berganti

Kamis, 28 Desember 2023 - 15.29 WIB
242

Sertijab Kasi Pidum bertempat di aula kejaksaan setempat. Kamis (28/12/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jabatan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) resmi berganti dari Rinaldy Adriansyah ke pejabat baru Gunawan Wibisono, Kamis (28/12/2023).

Acara sertijab, dipimpin langsung oleh Kajari Lamsel Afni Carolina digelar sekira pukul 10.00 WIB, berlangsung di aula kejaksaan setempat.

Pergantian jabatan Kasi Pidum Kejari Lamsel, mengacu Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-627/C.4/11/2023, tertanggal 28 November 2023.

Kasi Pidum Kejari Lamsel yang lama, Rinaldy Adriansyah promosi menjadi Kasi Pidum Kejari Kuningan, Jawa Barat. Sementara, Kasi Pidum Kejari Lamsel yang baru Gunawan Wibisono sebelumnya menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Metro.

Kajari Lamsel, Afni Carolina dalam sambutan menyampaikan, dukungan kepada Rinaldy Adriansyah yang kini resmi bertugas sebagai Kasi Pidum di Kejari Kuningan.

"Saya ucapkan selamat bertugas di tempat yang baru dan semoga bisa terus berprestasi di Kejaksaan Negeri Kuningan," kata Afni.

Tak lupa, Afni mengucapkan terima kasih kepada Rinaldy Adriansyah atas dedikasi dan kinerja selama bertugas di Kejari Lamsel.

"Saya juga mengapresiasi serta mengucapkan rasa terima kasih atas kinerja dan prestasi yang ditunjukkan selama ini," ujarnya.

Untuk Kasi Pidum yang baru yakni Gunawan Wibisono, Afni menyambut baik dan meminta untuk segera menyesuaikan diri dengan tugas barunya.

"Selamat bergabung untuk Kasi Pidum baru, semoga dapat memberikan kinerja terbaiknya di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," tutupnya.

Sertijab ditutup dengan prosesi penyematan tanda jabatan, penandatangan berita acara serta penyerahan memori serah terima Jabatan.

Tampak hadir dalam acara itu, Kajari Lamsel Afni Carolina, para Kepala Seksi, seluruh pegawai kejaksaan, IAD wilayah Lampung Selatan serta rohaniawan. (*)

Editor :