• Minggu, 06 Oktober 2024

Catat! Ini Rincian Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Lampung

Kamis, 28 Desember 2023 - 16.31 WIB
131

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung membutuhkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 di 15 kabupaten/kota sebanyak 25.825 yang akan ditempatkan untuk mengawasi jalannya Pemilu di TPS.

Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Lampung, Imam Bukhori mengatakan, terdapat timeline perekrutan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.

"Berdasarkan Juknis dari Bawaslu RI sudah ada timelinenya dan segera dibuka. Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, terkait persiapan rekrutmen agar ada persamaan persepsi," kata Imam, saat dikonfirmasi, Kamis (28/12/2023).

Ia menerangkan, penerimaan berkas pendaftaran gelombang satu serta penelitian akan dimulai pada 2-6 Januari 2024, lalu pengunguman perpanjangan pada 7 Januari 2024. Kemudian perpanjangan berkas pendaftaran dan penelitian berkas gelombang dua berlangsung pada 7-8 Januari 2024.

Selanjutnya pengumuman lulus administrasi berlangsung pada 10 Januari 2024. Lalu masukan dan tanggapan dari masyarakat berlangsung pada 10-21 Januari 2024.

Lalu sesi wawancara dilakuan pada 2-17 Januari 2024. Kemudian penelitian dan pengunguman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara berlangsung pada 18-19 Januari 2024. 

Apabila ada pergantian calon terpilih setelah didahului klarifikasi dilangsungkan pada 19 Januari 2024. Pelantikan PTPS dilangsungkan pada 22 Januari 2024.

Terkahir, perpanjangan PTPS rekrutmen khusus TPS yang belum terisi akan dilangsungkan pada 24 Januari 2024 – 7 februari 2024.

"Beberapa syarat utama yang penting diantaranya, warga negara Indonesia (WNI) dan berusia paling rendah 21 tahun," ujarnya.

Kemudian, perpendidikan paling rendah SMA sederajat, berdomisili di Indonesia sesuai dengan kecamatan, sehat secara jasmani dan rohani, mengundurkan diri dari keanggotaan partai setidaknya minimal lima tahun.

"Nanti ada surat pernyataan bermatrai yang disediakan Panwascam," jelasnya.  

Selanjutnya, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, BUMN/BUMD pada saat mendaftar, tidak pernah dipenjara selama lima tahun, hingga tidak memiliki ikatan perkawinan sesama penyelenggara.  

Dalam petunjuk teknis menurut Imam, memang hanya disebut pendaftar PTPS disesuaikan dengan domisili pendaftar di tingkat kecamatan. Namun, diharapkan pendaftar berdomisili di tingkat kelurahan/desa di kecamatan tempatnya tinggal.

Berikut rincian kebutuhan PTPS di 15 Kabupaten/kota : 

  1. Kota Bandar Lampung 2.880
  2. Kota Metro 462
  3. Kabupaten Lampung Selatan 3.029
  4. Lampung Timur 3.178
  5. Lampung Tengah 4.071
  6. Tulang Bawang 1.307
  7. Mesuji 663
  8. Tulangbawang Barat 842
  9. Way Kanan 1.490
  10. Lampung Utara 1.954
  11. Lampung Barat 982
  12. Pesisir Barat 490
  13. Tanggamus 1.887
  14. Pringsewu 1.209
  15. Kabupaten Pesawaran 1.381. (*)