Bawaslu Buka Rekrutmen PTPS Se-Lampung, Ini Jadwalnya
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung
membutuhkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 di 15
kabupaten/kota sebanyak 25.825.
Koordinator
Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Lampung Imam
Bukhori mengatakan, terdapat timeline perekrutan berdasarkan petunjuk teknis
(juknis) yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.
"Berdasarkan
Juknis dari Bawaslu RI sudah ada timelinenya, dan segera dibuka, kami sudah
berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, terkait persiapan rekrutmen agar
ada persamaan persepsi," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/12/2023).
Ia
menerangkan timeline pendaftaran PTPS, pertama penerimaan berkas pendaftaran gelombang satu serta penelitian akan
dimulai pada 2-6 Januari 2024, lalu pengumuman perpanjangan pada 7 Januari
2024. Kemudian perpanjangan berkas pendaftaran dan penelitian berkas gelombang
dua berlangsung pada 7-8 Januari 2024.
Selanjutnya
pengumuman lulus administrasi berlangsung pada 10 Januari 2024. Lalu, masukan
dan tanggapan dari masyarakat berlangsung pada 10-21 Januari 2024. Lalu sesi
wawancara dilakuan pada 2-17 Januari 2024. Kemudian penelitian dan pengunguman
calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara berlangsung pada 18-19 Januari
2024.
Apabila
ada pergantian calon terpilih setelah didahului klarifikasi dilangsungkan pada
19 Januari 2024. Pelantikan PTPS dilangsungkan pada 22 Januari 2024. Terkahir,
perpanjangan PTPS rekrutmen khusus TPS yang belum terisi akan dilangsungkan
pada 24 Januari 2024 – 7 februari 2024.
"Beberapa
syarat utama yang penting diantaranya, warga negara Indonesia (WNI) dan berusia
paling rendah 21 tahun," ujarnya.
Kemudian,
perpendidikan paling rendah SMA sederajat, berdomisili di Indonesia sesuai
dengan kecamatan, sehat secara jasmani dan rohani, mengundurkan diri dari
keanggotaan partai setidaknya minimal lima tahun.
"Nanti
ada surat pernyataan bermatrai yang disediakan panwascam," jelasnya.
Selanjutnya,
mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, BUMN/BUMD pada
saat mendaftar, tidak pernah dipenjara selama lima tahun, hingga tidak memiliki
ikatan perkawinan sesama penyelenggara.
Dalam
petunjuk teknis menurut Imam, memang hanya disebut pendaftar PTPS disesuaikan
dengan domisili pendaftar di tingkat kecamatan. Namun, diharapkan pendaftar
berdomisili di tingkat kelurahan/desa di kecamatan tempatnya tinggal.
Berikut
rincian kebutuhan PTPS di 15 Kabupaten/kota :
1. Bandar
Lampung 2.880
2.
Lampung Selatan 3.029
3. Metro
462
4.
Lampung Timur .178
5.
Lampung Tengah 4.071
6. Tulang
Bawang 1.307
7. Mesuji
663
8.
Tulangbawang Barat 842
9. Way
Kanan 1.490
10.
Lampung Utara 1.954
11.
Lampung Barat 982
12.
Pesisir Barat 490
13.
Tanggamus 1.887
14.
Pringsewu 1.209
15.
Pesawaran 1.381. (*)
Berita Lainnya
-
Artis Ibu Kota Meriahkan Kampanye Akbar Mirza - Jihan di PKOR Way Halim Bandar Lampung
Selasa, 19 November 2024 -
Kampanye Akbar Mirza - Jihan, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di PKOR Way Halim
Selasa, 19 November 2024 -
Ribuan Massa Padati Pesta Rakyat Ardjuno di Pekalongan, Arinal Djunaidi Akan Bangun Lagi Jalan Rusak di Lampung Timur
Selasa, 19 November 2024 -
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024