Sepanjang Tahun 2023, Polres Lamsel Musnahkan 2.599 Botol Miras Berbagai Merek

Proses pemusnahan barang bukti miras di lapangan apel Mapolres Lamsel. Rabu (27/12/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sepanjang tahun 2023, Polres Lampung Selatan (Lamsel) memusnahkan barang bukti sejumlah 2.599 botol minuman keras (Miras) berbagai merek.
Hal itu, terungkap dalam pemusnahan barang bukti miras hasil
operasi penyakit masyarakat melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di
lapangan Mapolres Lamsel yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lamsel AKBP
Yusriandi Yusrin, Rabu (27/12/2023).
"Minuman keras yang dimusnahkan selama tahun 2023
berjumlah 2.599 botol," kata Yusriandi.
Yusriandi melanjutkan, pemusnahan barang bukti miras
dilakukan dalam dua tahap yakni pada hari Rabu (6/12/2023) memusnahkan 1.403 botol.
"Rabu tanggal 27 Desember 2023, memusnahkan 1.196
botol," ujarnya.
Yusriandi merincikan, ribuan botol miras yang dilakukan
pemusnahan hari ini terdiri dari merek Anggur Merah 106 botol, Kawa Kawa 217
botol, Columbus 300 botol, Joker 32 botol.
Kemudian, Sampurna botol kecil 46 botol, Sampurna botol
besar 107 botol, Anggur Hijau Api 77 botol, Anggur Merah McDonald 6 botol.
"KRYD Polres dan Polsek 375 botol. Jumlah 1.196
botol," tandas Yusriandi.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lamsel memusnahkan sebanyak
1.400 botol minuman keras berbagai merek dan 576 liter tuak, Rabu (6/12/2023).
Waktu itu, Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin
menerangkan, tindakan pemusnahan ribuan botol miras berbagai merek tersebut
sebagai bentuk menyikapi Pemilu 2024 yang sudah bergulir.
"Kita ada penindakan minuman keras ini juga upaya kami
Polres Lampung Selatan menyikapi kegiatan yang saat ini sedang berlangsung
yaitu Pemilu 2024," kata Yusriandi.
Yusriandi melanjutkan, kepolisian melaksanakan kegiatan
rutin yang ditingkatkan (KRYD) baik itu di tingkat Polres dan Polsek jajaran.
"Kita berhasil melakukan penindakan sebanyak 1.400
botol berbagai merek kemudian 576 liter tuak yang akan kita musnahkan barang
bukti miras ini," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RPJMD dengan Catatan: DOB Bandar Negara Harus Masuk dalam Visi Misi
Senin, 07 Juli 2025 -
Fraksi PDI Perjuangan Desak Bupati Lampung Selatan Lanjutkan Pembangunan KCC yang Lama Terbengkalai
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Gedung KCC Jadi Gedung DPRD Disambut Antusias Masyarakat
Senin, 07 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025