• Minggu, 29 September 2024

Dewas KPK Ungkap Firli Bahuri Tak Laporkan 7 Aset Atas Nama Istri Berupa 1 Apartemen dan 6 Tanah

Rabu, 27 Desember 2023 - 13.43 WIB
51

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: VOI

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak melaporkan pembelian sejumlah aset ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Salah satunya adalah apartemen Essence Dharmawangsa yang dibeli pada April 2020.

Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris menyebut, Firli tidak melaporkan tujuh aset itu dalam LHKPN Tahun 2020, 2021, dan 2022. Aset-aset itu atas nama istrinya.

"Bahwa dalam LHKPN tahun 2020, 2021 dan 2022, Terperiksa (Firli Bahuri) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri Terperiksa, saudari Ardina Safitri," kata Haris dalam pembacaan putusan etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Haris mengatakan, fakta tersebut didukung dengan bukti dari keterangan sejumlah saksi. Adapun saksi-saksi itu di antaranya Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra dan Abdul Haris.

"Serta barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee and utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment atas nama Saudari Ardina Safitri periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt serta bukti," ucap Haris.

Adapun 7 aset harta Firli Bahuri yang tak dilaporkan ke LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022 atas nama istrinya, Ardina Safitri adalah Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020, dan Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 m2 berdasarkan Akta Jual Bell Nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.

Lalu, sebidang tanah di Desa Claret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 m2 melalui Akta Jual Beli Nomor 359/2021 tanggal 1 Desember 2021. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 m2, berdasarkan Akta Jual Bell Nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.

Selanjtunya, sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 m2 lahun 2021, sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 m2 tahun 2021, dan sebidang tanah Sertifikat Hak Milk 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Dewas KPK pun telah menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Firli Bahuri. Dewas KPK meminta Firli mengajukan pengunduran diri dari KPK.

Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK juga menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bersalah telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menyatakan Terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Tumpak menerangkan tindakan Firli yang tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo diduga menimbulkan benturan kepentingan.

Dewas juga mengatakan perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.

Tumpak menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.

Pembacaan putusan Sidang Kode Etik tersebut juga dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran Firli Bahuri. (*)