• Minggu, 29 September 2024

Bawaslu RI Warning Iklan Kampanye Baru Mulai 21 Januari 2024

Selasa, 26 Desember 2023 - 18.22 WIB
86

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengingatkan, iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024. 

Aturan iklan kampanye tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023," kata Bagja sesuai keterangan yang diterima, pada Selasa (26/12/2023). 

Bagja mengatakan, pengawasan iklan kampanye tersebut tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, melainkan juga akan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers.

"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan kampanye juga harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye. 

Jika tidak ada STTP Kampanye, lanjut Bagja, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum. 

"KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut," tegasnya. 

Bagja menjamin, Bawaslu akan menindak iklan kampanye yang terindikasi ditayangkan di luar jadwal tersebut. Nantinya, penelusuran dan penindakan akan dilakukan Bawaslu bersama-sama dengan beberapa kementerian/lembaga yang tergabung dalam Gugus Tugas.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memfasilitasi peserta Pemilu 2024 untuk membuat iklan kampanye di media pada saat masa kampanye telah dimulai. Namun, KPU membuat batasan-batasan iklan kampanye tersebut.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum disebutkan bahwa iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU diantaranya media cetak, media elektronik dan media online. Iklan kampanye itu difasilitasi untuk pasangan capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2024.

Pada media massa cetak, KPU memfasilitasi iklan kampanye dengan ketentuan berupa paling banyak dua halaman untuk pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu. Kemudian, paling banyak tiga media dan paling lama 21 hari.

Selanjutnya, untuk media massa elektronik, masing-masing pasangan calon dan parpol peserta Pemilu diberi paling banyak tiga spot dengan durasi paling lama 30 detik. Iklan kampanye itu dapat dibuat paling banyak di enam media massa elektronik dan paling lama 21 hari.

Aturan lainnya ialah iklan kampanye di media online. Dalam aturannya, pasangan calon dan parpol peserta Pemilu dapat melakukan iklan kampanye paling banyak satu banner di lima media dengan durasi waktu 21 hari.

"KPU menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi penayangan iklan kampanye pemilu untuk setiap peserta pemilu dengan memperhatikan asas keadilan, keberimbangan, dan memperhatikan ketersediaan anggaran negara," bunyi Keputusan KPU. 

Selanjutnya, untuk desain dan materi iklan kampanye dibuat dan dibiayai oleh peserta pemilu. Desain dan materi tersebut harus meliputi nama, nomor urut, visi misi, foto pasangan calon/foto pengurus parpol, foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan/parpol peserta Pemilu, dan lambang parpol.

"Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional, pelaksana kampanye pemilu dan/atau petugas kampanye pemilu atau partai politik peserta pemilu di tingkat pusat menyampaikan desain dan materi iklan Kampanye Pemilu paling lambat 5 (lima) Hari sebelum penayangan iklan Kampanye Pemilu," bunyi Keputusan KPU RI. (*)

Editor :