BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung Catat Coverage Kepesertaan Baru Mencapai 27 Persen

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung mencatat bahwa
cover kepesertaan tenaga kerja yang terlindungi oleh program BPJS baru mencapai
angka 27,65 persen.
Kepala
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan
mengatakan, jika orang yang bekerja di Provinsi Lampung mencapai 2.982,642 orang dan yang sudah tercover BPJS
Ketenagakerjaan 824.714 orang atau 27.65 persen.
"Coverage
kepesertaan itu terdiri dari penerima upah, bukan penerima upah dan jasa
konstruksi. Jadi potensi berdasarkan data BPS itu ada 2,9 juta dan yang sudah
terlindungi 824 ribu," kata Sulistijo saat dimintai keterangan, Jum'at
(22/12/2023).
Ia juga
mengatakan, jika untuk tenaga kerja penerima upah jumlah nya mencapai 1,020,168
orang dan yang sudah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 550,712 orang
atau 53.98 persen.
"Kemudian
bukan penerima upah jumlah nya 1,712,027 dan yang sudah tercover BPJS
Ketenagakerjaan sebanyak 142,627 orang atau 8,33 persen," ujarnya.
Selanjutnya
untuk pekerja kontruksi jumlah nya mencapai 250,447 orang dan yang sudah
tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 131,375 orang atau 52.46 persen.
"Kita
saat ini terus bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk menambah jumlah
kepesertaan. Untuk yang penerima upah ini misal nya ke perusahaan kita sosialisasi,"
jelasnya.
Ia
melanjutkan, untuk kepesertaan terhadap bukan penerima upah, pihak bekerjasama
dengan Kartu Petani Berjaya (KPB). Dimana bukan penerima upah merupakan pekerja
mandiri.
"Kita
sinergi dengan Dinas Tenaga kerja dan KPB, kalau KPB ini khususnya buka penerima
upah dan ini jadi sasaran target pemerintah tahun ini. Bukan penerima upah itu
yang bekerja mandiri dan di Lampung karakteristik nya petani," paparnya.
Pada
kesempatan tersebut ia juga menjelaskan jika untuk jumlah klaim hingga saat ini
sudah mencapai Rp734,968,956,748 dengan jumlah kasus 58,422.
Dengan
rincian jaminan kecelakaan kerja 3,402 kasus dengan nominal Rp28,592,777,165,
kemudian jaminan kematian (JKM) dengan jumlah kasus 1,845 dan nominal
Rp38,435,500,000.
"Selanjutnya jaminan hari tua (JHT) dengan jumlah kasus 51,175 dan nominal Rp649,405,095,490, jaminan pensiun (JP) dengan kasus 1,868 dan nominal Rp18,338,340,503 dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) jumlah kasus 132 dengan nominal Rp197,243,590," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Wali Kota Bandar Lampung dan Wakil Wali Kota Pagaralam Bahas Sinergi Program Unggulan
Senin, 22 September 2025 -
Ombudsman Lampung Minta Evaluasi Menyeluruh Program MBG
Senin, 22 September 2025 -
Wacana Uang Tunai Gantikan MBG, Pemprov Lampung Siap Ikuti Kebijakan Pusat
Senin, 22 September 2025 -
Pengawasan Lemah, Program MBG Dinilai Tidak Maksimal dan Rentan Salah Kelola
Senin, 22 September 2025