Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Tempo
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri. Pengunduran diri itu disampaikan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK sore ini.
"Saya katakan saya mengatakan berhenti dari Ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata Firli di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) dikutip dari Detik.com.
Firli mengatakan surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Suratnya tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," ujar Firli.
Firli Mangkir Dari Panggilan Polisi
Sebelumnya, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri berlanjut hari ini. Namun Firli tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
"Tidak (hadir)," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris ketika dimintai konfirmasi, Kamis (21/12).
Di sisi lain, Firli juga dijadwalkan diperiksa di Bareskrim Polri. Namun Firli Bahuri dikabarkan tak akan menghadiri pemeriksaan karena memiliki agenda lain.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar. Ian mengatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik.
"Iya (nggak hadir pemeriksaan). Itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda (Metro Jaya)," kata Ian saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/12).
ICW Desak Firli Ditangkap
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan absennya Firli dari panggilan Dewas KPK, hal tersebut sudah bisa menjadi pertimbangan kepolisian segera menerbitkan surat penangkapan.
"Bagi kami, itu sudah menjadi pertimbangan yang cukup bagi Polda Metro Jaya untuk segera menerbitkan surat perintah penangkapan," ujar peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).
Kurnia mengatakan surat penangkapan itu bertujuan agar Firli segera mendapatkan kepastian. Selain itu, agar proses pemeriksaan Firli berjalan lancar hingga proses pelimpahan berkas.
"Agar apa? Agar Firli juga mendapat kepastian, agar tidak terkendala proses pemeriksaannya. Jadi, kalo proses pemeriksaan ini lancar, tentu proses pelimpahan berkas bisa lebih cepat," ucapnya.
Lebih lanjut, Kurnia menegaskan bahwa tindakan Firli itu seharusnya menjadi pertimbangan penyidik untuk segera melalukan penangkapan.
"Maka dari itu tindakan-tindakan Firli itu harusnya menjadi pertimbangan bagi para penyidik untuk menangkap yang bersangkutan," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Sudah Bisa Dipesan
Minggu, 25 Januari 2026 -
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
KPK OTT Wali Kota Madiun, Diduga Terkait Korupsi Fee Proyek dan Dana CSR
Senin, 19 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026









