• Minggu, 06 Oktober 2024

KPU Rilis Laporan Dana Kampanye Capres-cawapres, Siapa Paling Besar?

Rabu, 20 Desember 2023 - 16.42 WIB
90

Capres 2024: Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis laporan dana kampanye para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Tercatat para capres-cawapres menganggarkan dana kampanye hingga miliaran rupiah.

Dana tersebut berasal dari uang paslon itu sendiri, partai politik (parpol) atau gabungan parpol, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, hingga sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau Badan Usaha Nonpemerintah.

Dalam laporan tersebut, dana kampanye terbesar dimiliki paslon nomor 2 Prabowo-Gibran. Pasangan capres-cawapres ini memiliki anggaran kampanye sebesar Rp 31.438.800.000 atau Rp 31,4 miliar.

Kemudian ada paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud MD dengan dana kampanye sebesar Rp 23.375.920.999 atau Rp 23,3 miliar. Baru setelah itu paslon nomor urut 1 Anies-Cak Imin dengan dana kampanye terkecil sebesar Rp 1 miliar.

"Informasi yang ditampilkan bersumber dari data masing-masing aplikasi KPU. Apabila terdapat kekeliruan data, akan dilakukan koreksi dan perbaikan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku," tulis KPU dalam situsnya.

Melansir dari situs resmi KPU, Rabu (20/12/2023), berikut daftar rincian dana kampanye capres-cawapres Pilpres 2024:

Dana Kampanye Paslon Nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

- Penerimaan Sumbangan dari pasangan calon: Rp 1 miliar

- Total: Rp 1 miliar

Dana Kampanye Paslon Nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

- Penerimaan Sumbangan dari pasangan calon: Rp 2 miliar

- Penerimaan Sumbangan Barang dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp 600 juta

- Penerimaan Sumbangan Jasa dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp 28.838.800.000

- Total: Rp 31.438.800.000

Dana Kampanye Paslon Nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD

- Penerimaan Sumbangan dari pasangan calon: Rp 100 juta

- Penerimaan Sumbangan Uang dari partai politik atau gabungan partai politik Rp 2.950.000.000

- Penerimaan Sumbangan Uang dari pihak lain perseorangan: Rp 1.670.999

- Penerimaan Sumbangan Uang dari pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah Rp 20.324.250.000

- Total: Rp 23.375.920.999

Aturan Sumber Dana Kampanye 

Dana kampanye ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023. 

Sebagaimana aturan yang diberlakukan oleh KPU, sumber dana awal kampanye didapatkan dari sumbangan perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. 

Namun sumbangan tersebut memiliki batasan nominal yang masih boleh untuk diterima. Paslon hanya bisa menerima maksimal Rp2,5 miliar dari perseorangan. Kemudian dana kampanye paling banyak Rp25 miliar, boleh diambil oleh paslon ketika mendapat bantuan dari perusahaan. (*)