KPU Rilis Laporan Dana Kampanye Capres-cawapres, Siapa Paling Besar?
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis laporan dana kampanye para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Tercatat para capres-cawapres menganggarkan dana kampanye hingga miliaran rupiah.
Dana tersebut berasal dari uang paslon itu sendiri, partai politik (parpol) atau gabungan parpol, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, hingga sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau Badan Usaha Nonpemerintah.
Dalam laporan tersebut, dana kampanye terbesar dimiliki paslon nomor 2 Prabowo-Gibran. Pasangan capres-cawapres ini memiliki anggaran kampanye sebesar Rp 31.438.800.000 atau Rp 31,4 miliar.
Kemudian ada paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud MD dengan dana kampanye sebesar Rp 23.375.920.999 atau Rp 23,3 miliar. Baru setelah itu paslon nomor urut 1 Anies-Cak Imin dengan dana kampanye terkecil sebesar Rp 1 miliar.
"Informasi yang ditampilkan bersumber dari data masing-masing aplikasi KPU. Apabila terdapat kekeliruan data, akan dilakukan koreksi dan perbaikan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku," tulis KPU dalam situsnya.
Melansir dari situs resmi KPU, Rabu (20/12/2023), berikut daftar rincian dana kampanye capres-cawapres Pilpres 2024:
Dana Kampanye Paslon Nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
- Penerimaan Sumbangan dari pasangan calon: Rp 1 miliar
- Total: Rp 1 miliar
Dana Kampanye Paslon Nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
- Penerimaan Sumbangan dari pasangan calon: Rp 2 miliar
- Penerimaan Sumbangan Barang dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp 600 juta
- Penerimaan Sumbangan Jasa dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp 28.838.800.000
- Total: Rp 31.438.800.000
Dana Kampanye Paslon Nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD
- Penerimaan Sumbangan dari pasangan calon: Rp 100 juta
- Penerimaan Sumbangan Uang dari partai politik atau gabungan partai politik Rp 2.950.000.000
- Penerimaan Sumbangan Uang dari pihak lain perseorangan: Rp 1.670.999
- Penerimaan Sumbangan Uang dari pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah Rp 20.324.250.000
- Total: Rp 23.375.920.999
Aturan Sumber Dana Kampanye
Dana kampanye ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023.
Sebagaimana aturan yang diberlakukan oleh KPU, sumber dana awal kampanye didapatkan dari sumbangan perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah.
Namun sumbangan tersebut memiliki batasan nominal yang masih boleh untuk diterima. Paslon hanya bisa menerima maksimal Rp2,5 miliar dari perseorangan. Kemudian dana kampanye paling banyak Rp25 miliar, boleh diambil oleh paslon ketika mendapat bantuan dari perusahaan. (*)
Berita Lainnya
-
Kampanye Akbar Mirza - Jihan, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di PKOR Way Halim
Selasa, 19 November 2024 -
Ribuan Massa Padati Pesta Rakyat Ardjuno di Pekalongan, Arinal Djunaidi Akan Bangun Lagi Jalan Rusak di Lampung Timur
Selasa, 19 November 2024 -
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024 -
1.260 Surat Himbauan Dikeluarkan Bawaslu Kota Bandar Lampung Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024