Asyik Nyabu, Residivis Dibekuk Polisi di Tanjung Bintang Lamsel

Tersangka YS saat diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang, Lamsel, hari Selasa (19/12/2023) kemarin. Foto: Ist.
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Seorang residivis penganiayaan inisial SY (33) dibekuk polisi
saat asyik pesta narkoba jenis sabu di kediamannya di Desa Srikaton, Kecamatan
Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolres
Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin melalui Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono
mengatakan, pelaku ditangkap saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu hari Selasa
(19/12/2023) kemarin, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pelaku
digerebek di kediamannya di Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang," kata
Martono saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Martono
menceritakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat ihwal pesta
narkoba yang sering diadakan dirumah pelaku.
Unit
Reskrim Polsek Tanjung Bintang dipimpin Ipda Fajar Kuswantoro langsung
melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang membuat resah masyarakat
tersebut.
Tepatnya,
hari Selasa kemarin (19/12/2023), polisi mengendus akan digelar pesta narkoba
di tempat kediaman YS dan langsung melakukan penggerebekan.
"Pada
saat digerebek, petugas menemukan tiga buah plastik klip bening berisi kristal
putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap, 1 buah korek api warna
kuning, dan 1 unit handphone warna coklat muda merek Vivo," ujarnya.
Dari
hasil penggeledahan itu, pelaku tak dapat mengelak dan mengaku kepada petugas
bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
"Selanjutnya,
tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk keperluan
proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Dalam
pemeriksaan lanjutan, rupanya tersangka merupakan seorang residivis kasus
penganiayaan dan ditangkap kembali oleh polisi atas perkara penyalahgunaan
narkoba.
Kini,
tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tanjung Bintang untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya dan terancam penjara maksimal 20 tahun.
"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 112 ayat 1 Juncto 127 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tandas Martono. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025