Asyik Nyabu, Residivis Dibekuk Polisi di Tanjung Bintang Lamsel

Tersangka YS saat diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang, Lamsel, hari Selasa (19/12/2023) kemarin. Foto: Ist.
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Seorang residivis penganiayaan inisial SY (33) dibekuk polisi
saat asyik pesta narkoba jenis sabu di kediamannya di Desa Srikaton, Kecamatan
Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolres
Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin melalui Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono
mengatakan, pelaku ditangkap saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu hari Selasa
(19/12/2023) kemarin, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pelaku
digerebek di kediamannya di Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang," kata
Martono saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Martono
menceritakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat ihwal pesta
narkoba yang sering diadakan dirumah pelaku.
Unit
Reskrim Polsek Tanjung Bintang dipimpin Ipda Fajar Kuswantoro langsung
melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang membuat resah masyarakat
tersebut.
Tepatnya,
hari Selasa kemarin (19/12/2023), polisi mengendus akan digelar pesta narkoba
di tempat kediaman YS dan langsung melakukan penggerebekan.
"Pada
saat digerebek, petugas menemukan tiga buah plastik klip bening berisi kristal
putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap, 1 buah korek api warna
kuning, dan 1 unit handphone warna coklat muda merek Vivo," ujarnya.
Dari
hasil penggeledahan itu, pelaku tak dapat mengelak dan mengaku kepada petugas
bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
"Selanjutnya,
tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk keperluan
proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Dalam
pemeriksaan lanjutan, rupanya tersangka merupakan seorang residivis kasus
penganiayaan dan ditangkap kembali oleh polisi atas perkara penyalahgunaan
narkoba.
Kini,
tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tanjung Bintang untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya dan terancam penjara maksimal 20 tahun.
"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 112 ayat 1 Juncto 127 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tandas Martono. (*)
Berita Lainnya
-
Penumpang Bus Lompat dari Kapal di Perairan Bakauheni, Beruntung Nyawa Selamat
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Reses di Negeri Pandan Lamsel, Sudin Dorong Edukasi Hukum Soroti Bahaya Narkoba dan Judi Online
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Reses di Gunung Terang Lamsel, Sudin Tekankan Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol Ilegal
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Reses di Jati Agung, Sudin Serukan Sinergi Masyarakat dan Penegak Hukum Wujudkan Lingkungan Aman
Senin, 13 Oktober 2025