• Senin, 07 Juli 2025

Asyik Nyabu, Residivis Dibekuk Polisi di Tanjung Bintang Lamsel

Rabu, 20 Desember 2023 - 10.53 WIB
162

Tersangka YS saat diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang, Lamsel, hari Selasa (19/12/2023) kemarin. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang residivis penganiayaan inisial SY (33) dibekuk polisi saat asyik pesta narkoba jenis sabu di kediamannya di Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin melalui Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mengatakan, pelaku ditangkap saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu hari Selasa (19/12/2023) kemarin, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pelaku digerebek di kediamannya di Desa Srikaton, Kecamatan Tanjung Bintang," kata Martono saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).

Martono menceritakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat ihwal pesta narkoba yang sering diadakan dirumah pelaku.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dipimpin Ipda Fajar Kuswantoro langsung melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang membuat resah masyarakat tersebut.

Tepatnya, hari Selasa kemarin (19/12/2023), polisi mengendus akan digelar pesta narkoba di tempat kediaman YS dan langsung melakukan penggerebekan.

"Pada saat digerebek, petugas menemukan tiga buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap, 1 buah korek api warna kuning, dan 1 unit handphone warna coklat muda merek Vivo," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan itu, pelaku tak dapat mengelak dan mengaku kepada petugas bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk keperluan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Dalam pemeriksaan lanjutan, rupanya tersangka merupakan seorang residivis kasus penganiayaan dan ditangkap kembali oleh polisi atas perkara penyalahgunaan narkoba.

Kini, tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolsek Tanjung Bintang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam penjara maksimal 20 tahun.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 112 ayat 1 Juncto 127 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tandas Martono. (*)

Editor :