2 Bulan Buron, Residivis Pencurian di Jati Agung Lamsel Diringkus Polisi

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Jati Agung. Foto: IstimewA.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Jajaran Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap seorang residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni Yuda Febrian Pratama (27), Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 03.45 WIB.
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, melalui Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung menyatakan, pelaku sebelumnya berhasil menggasak benda berharga milik korban yakni Maya Serita (38).
"TKP pencurian di rumah korban di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung," buka Kapolsek, saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Olivia merincikan, adapun kronologi kejadian waktu itu hari Rabu (4/10/2023) pukul 04.30 WIB, pelaku yang belum diketahui identitasnya berhasil masuk ke dalam rumah korban.
"Pelaku membawa lari 2 handphone yaitu merek Samsung Galaxy A145G warna hitam dan merek Samsung A20 S warna hitam, serta 1 buah laptop merk MSI warna hitam berikut charger," sambung Kapolsek.
Aksi kriminal itu menimbulkan kerugian material bagi korban sekitar Rp20 juta, lalu korban membuat laporan kejadian ke Mapolsek Jati Agung.
Kemudian, polisi menggelar penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal untuk memburu para pelaku yang saat itu belum ketahuan identitasnya.
Kapolsek yang baru Sertijab pada 13 November 2023 itu, memimpin langsung Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung melakukan pencarian dan mengendus salah seorang terduga pelaku curat.
"Kemudian, hari Selasa (19/12/2023) sekitar jam 03.45 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung melakukan penangkapan terhadap YFP di daerah Desa Merak Batin, Kecamatan Natar," urai Kapolsek.
Saat dimintai keterangan, tersangka Yuda Febrian Pratama mengakui melakukan pencurian di rumah korban bersama rekannya inisial T.
"Untuk seorang pelaku lainnya inisial T masih kita lakukan pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," timpal Kapolsek.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti kejahatan diantaranya 1 handphone merek Samsung A14S warna hitam dan 1 aptop merek MSI warna hitam milik korban. "Untuk barang bukti 1 handphone lagi masih dalam penyelidikan," cetus Kapolsek.
Olivia menegaskan, dari hasil pemeriksaan rupanya tersangka YFP residivis kasus pencurian dengan kekerasan. "Tidak ada motif tersangka melakukan pencurian di rumah korban," ujarnya.
Aras perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Warga Tumpah Ruah Sambut Pembukaan Festival Kuliner Festforia di Tanjung Bintang Lamsel
Minggu, 14 September 2025 -
Karantina Lampung Sita Ratusan Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 14 September 2025 -
Polres Lamsel Buka Layanan SKCK Lembur Akhir Pekan, Kejar Batas Waktu Peserta PPPK
Jumat, 12 September 2025 -
Rehab Jembatan Way Kuripan Lamsel, Lalu Lintas Dialihkan Dua Jam, Proyek Rp 25 Miliar Tanpa Papan Informasi
Kamis, 11 September 2025