• Selasa, 19 November 2024

Hari Ini, Rahmawati Herdian Dipanggil Bawaslu Bandar Lampung

Selasa, 19 Desember 2023 - 10.24 WIB
247

PIC tahapan kampanye Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Lampung I Rahmawati Herdian hari ini di panggil oleh Bawaslu Bandar Lampung untuk dimintai keterangan, Selasa, (19/12/2023).

Permintaan keterangan yang dimaksud adalah terkait foto dan video yang beredar atas dugaan pemasangan banner Rahmawati oleh Ketua RT Kelurahan Perumnas Wayhalim di kantor Kelurahan yang diduga atas perintah Lurah Sigawanto pada Selasa 12 Desember 2023 yang lalu.

Person in charge (PIC) tahapan kampanye Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa mengatakan, pemanggilan untuk pemeriksaan anak kandung Ketua NasDem Lampung Herman HN itu pada pukul 13.00 WIB.

"Iya hari ini dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Oddy saat dihubungi.

Apabila Rahmati tidak hadir dalam pemeriksaan pada hari ini kata Oddy, maka pihaknya akan kembali memanggil Rahmawati.

"Iya nanti akan kita panggil kembali (apabila tidak datang pada hari ini)," ujarnya.

Sanksi yang dapat diterima oleh Lurah, Ketua RT, Linsmas akan diserahkan oleh Bawaslu Bandar Lampung kepada Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana.

"Iyaa kalau untuk sanksi aparatur sipil negara (ASN) akan diserahkan kepada Walikota, apabila ada unsur pidana maka akan didiskusikan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," tukasnya.

Selain, Rahmawati Herdian, pada hari ini juga Bawaslu melakukan pemeriksaan kepada staff Kelurahan Perumnas sekitar pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Kemudian Lurah Siagawanto diperiksa pada pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB. dan Rahmawati pada pukul 13.00 WIB sampai 14.00 WIB

Sebagai informasi, pada hari Senin 18 Desember 2023, Bawaslu telah memeriksa total 5 orang. Yakni Ketua RT Zulkahfi, Ketua RT Dodi Cahyadi, kemudian Linmas Bambang W, Sekretaris Lurah, dan staf Sekretaris Lurah.

Berdasarkan pemeriksaan Bawaslu Bandar Lampung belum dapat disimpulkan apakah benar pemasangan banner caleg Rahmawati oleh perangkat Kelurahan yang diduga atas perintah Lurah. (*)

Editor :