• Minggu, 06 Oktober 2024

Beralasan Sedang Kampanye, Rahmawati Mangkir Panggilan Bawaslu Bandar Lampung

Selasa, 19 Desember 2023 - 15.32 WIB
147

Person in charge (PIC) tahapan kampanye Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa (baju putih), didampingi Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bandar Lampung, Hasanuddin Alam (baju hitam) saat memberikan keterangan, Selasa (19/12/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung melakukan panggilan kepada tiga orang yakni staf Kelurahan Riko Andrian, Lurah Perumnas Way Halim Siagawanto, dan Caleg DPR RI Rahmawati Herdian.

Person in charge (PIC) tahapan kampanye Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa mengatakan, dari tiga orang yang dipanggil hanya dua yang hadir yakni Lurah dan staf Lurah.

Sementara Caleg DPR RI Rahmawati mangkir atau tidak hadir karena alasan sedang kampanye, sehingga diwakilkan oleh Penanggung Jawab (PJ) pelaksanaan kampanye yaitu Ariyanto.

"Hari ini kita panggil itu ada yang dikuasakan yaitu Rahmawati yang diwakilkan oleh Bapilunya," ujar Oddy, saat diwawancarai, Selasa (19/12/2023).

Namun kata Oddy, pihaknya menunjukan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 tahun 2022 bahwa kuasa itu hanya mendampingi bukan langsung yang memberi keterangan.

"Jadi kita hanya tanya mengapa tidak hadir, dan alasanya karena sedang kampanye. Untuk Lurah dan Stafnya hadir," bebernya.

Dari keterangan Lurah lanjut Oddy, Lurah mengetahui ada banner Rahmawati di kantor kelurahan. "Untuk kajian kita apakah memasang atau tidak, dia hanya tahu bahwa banner itu ada di situ," bebernya.

"Kalau ada unsur kesengajaan menaruh itu dan tidak netral, ya artinya melanggar. Untuk unsur pidananya ada atau tidak akan kita kaji bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," tambahnya.

Pihak Bawaslu tambah Oddy, akan melakukan kajian apakah akan kembali melakukan pemanggilan kepada Rahmawati atau tidak.

"Batas waktu pemanggilan kita itu memang dua hari, jadi kalau tidak hadir ya akan kita kaji berdasarkan hasil-hasil keterangan pemeriksaan. Kita tidak ada sanksi pemanggilan paksa," tutupnya.

Sementara Aryanto mengatakan, pihaknya tidak mengetahui apa yang terjadi di Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung.

"Kami tidak mengetahui apa yang terjadi di Way Halim itu, karena Rahmawati berkampanye dari hari pertama sampai Januari. Saat kampanye juga kami sampaikan hal-hal yang tidak boleh selama kampanye. Termasuk mengenalkan Caleg kami tidak menyebutkan dia anak dari Walikota Bandar Lampung, yang kita beri tahu adalah anak dari Ketua NasDem Lampung Herman HN," tambahnya.

Ia mengaku baru mengetahui viralnya kejadian di Perumnas Way Halim Bandar Lampung dari media massa. "Kami saja baru tahu dari media-media," tutupnya.

Sementara, Lurah Perumnas Way Halim Siagawanto enggan berkomentar.

"No komen ya," singkat Siagawanto kepada wartawan sembari bergegas menghampiri mobilnya.

Ditanya lebih lanjut terkait poin yang ia sampaikan menyangkut dugaan pemasangan banner calon legislatif (Caleg) DPR RI atas nama Rahmawati Herdian, dia tetap bungkam.

"Waduh saya no komen, sudah saya sampaikan semua ke Bawaslu," ujarnya. (*)