• Minggu, 06 Oktober 2024

Bawaslu Lampung Perkuat Pengawasan Netralitas ASN

Senin, 18 Desember 2023 - 12.17 WIB
67

Bawaslu Lampung saat menggelar Rapat Konsolidasi Sentra Gakkumdu Se-Provinsi Lampung dalam rangka Pemantapan Kesiapan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024, di Bandar Lampung, Minggu (17/12/2023). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengantensikan jajaran pengawas untuk menguatkan pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa kampanye Pemilu. 

Hal itu disampaikan ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar. Iskardo mengatakan, pada masa kampanye beberapa langkah antisipasi yang harus dilakukan yakni membangun dan memperkuat langkah pencegahan. 

Ia menegaskan pentingnya membangun kesamaan paham antar sesama jajaran pengawas.

"Kita berharap bisa memaksimalkan tugas dalam membahas dugaan pelanggaran yang terjadi," kata Iskardo dalam Rapat Konsolidasi Sentra Gakkumdu Se-Provinsi Lampung dalam rangka Pemantapan Kesiapan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Minggu (17/12/2023).

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan pentingnya membangun kesamaan paham pada jajaran Gakkumdu dalam pola penindakan sesuai dengan regulasi, hal ini menjadi atensi bersama secara terpadu dan terarah.

"Dalam tahapan kampanye yang perlu digaris bawahi adalah pengawasan terhadap APK, bahan kampanye dan yang utama adalah keterlibatan ASN. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dalam proses kampanye termasuk bahan kampanye yang dibagikan," tegasnya.

Iskardo juga menekankan, agar Sentra Gakkumdu intens mempublikasikan hasil-hasil kerja yang dilakukan. 

"Apapun langkah dalam optimalisasi kerja-kerja Gakkumdu untuk tetap terpublikasikan, karena Masyarakat juga ingin melihat apa yang sudah dilakukan dalam proses Tahapan Pemilu," ujarnya.

Sebelumnya sekedar diketahui ditempat terpisah anggota Bawaslu Lampung Tamri meminta para peserta Pemilu menjalankan masa kampanye sesuai aturan yang berlaku. Peserta Pemilu dilarang melakukan tindakan provokatif.

Dalam UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 1 ayat (35) menjelaskan kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Tamri saat menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Kampanye dan Dana Kampanye yang diselenggarakan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Minggu (17/12/2023).

“Oleh karena itu peserta pemilu dilarang untuk menghina SARA calon/peserta pemilu, menghasut, mengadu domba masyarakat, hingga melakukan praktik politik uang yang telah disebutkan pada pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tegasnya.

Tamri menjelaskan tugas Bawaslu dalam tahapan kampanye yaitu melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Diantaranya sosialisasi peraturan, pemetaan potensi kerawanan, supervisi, koordinasi antar lembaga, dan peningkatan partisipasi masyarakat.

"Kemudian dilanjutkan dengan pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu dan larangan dalam pelaksanaan Pemilu. serta yang terakhir yaitu melakukan penindakan terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu," sambungnya.

Ia menyebutkan tempat penyebaran bahan kampanye yang tidak diperbolehkan yaitu Tempat Ibadah, Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan, Tempat pendidikan, meliputi gedung/halaman sekolah/perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol.

Kemudian jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, gedung milik pemerintah, Fasilitas tertentu milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Ia berharap tahapan kampanye berjalan sesuai aturan. (*)

Editor :