Bawaslu RI Temukan 777 Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) RI menemukan sebanyak 777 dugaan pelanggaran selama masa kampanye
Pemilu 2024. Data itu dihimpun berdasarkan temuan dan laporan yang masuk ke
Bawaslu.
"Selama seluruh tahapan berjalan, ada 777 dugaan pelanggaran yang kemudian berproses ke Bawaslu. Baik itu dari pintu temuan maupun laporan," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti, Minggu (17/12/2023).
Lolly mengatakan, 42 temuan itu kini tengah ditangani Bawaslu. Kendati demikian, Lolly belum memerinci lebih detail mengenai jenis pelanggaran yang tengah diproses.
"Saat ini memang (tengah berproses), nanti rencana (hari) Rabu atau Kamis kami akan melakukan konpers, supaya nanti kita sampaikan juga soal angka pelanggaran," ucapnya.
Lolly lalu berbicara mengenai jenis pelanggaran pada masa kampanye. Dia menerangkan perusakan alat peraga kampanye (APK) menjadi salah satu pelanggaran yang terjadi.
"Salah satu problem termasuk pelanggaran yang terjadi di masa kampanye ini adalah perusakan APK. Kami perlu sampaikan, ini pidana pemilu," terang Lolly.
"Jadi dalam konteks ini, beberapa kabupaten kota sudah menyampaikan pada Bawaslu RI ada peristiwa itu baik di paslon 1, paslon 2, maupun paslon 3. perusakan itu," jelasnya.
Lebih lanjut Lolly menyampaikan agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan ke Bawaslu bila menemukan dugaan pelanggaran terkait pemilu. Lolly berharap masyarakat memahami perannya dalam proses pelaksanaan pemilu.
"Mereka menjadi aware apakah suara mereka, mereka sebagai pemilih sudah benar-benar ada terdaftar sehingga nanti saat hari H tidak kehilangan suara," kata Lolly.
"Mereka juga kemudian berani melaporkan kalau menemukan dugaan pelanggaran pemilu," lanjutnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) telah membubarkan sembilan kegiatan kampanye calon anggota legislatif (caleg) karena tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Ketua Bawaslu Lamteng, Yuli Efendi mengatakan, pihaknya berkomitmen menjalankan pengawasan sesuai dengan regulasi yang ada. Apabila ada pelaksanaan kampanye tidak memenuhi ketentuan, pihaknya akan tegas menindak kegiatan tersebut.
"Sudah ada 9 kampanye caleg yang kita bubarkan karena tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye. Meskipun harus bersitegang dengan caleg," katanya, Kamis (14/12/2023).
Yuli menegaskan, ketentuan penerbitan STTP saat kampanye sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Hal itu menjadi wajib dimiliki para caleg ketika akan melakukan kegiatan kampanye.
"Kami menekankan pentingnya peserta pemilu memahami regulasi tersebut dan selalu mengikuti prosedur yang berlaku," tegasnya.
Ia menjelaskan, sembilan kampanye yang dibubarkan tersebar di enam kecamatan yakni di Seputih Surabaya sebanyak 1 kampanye, Padang Ratu 1, Rumbia 2, Seputih Agung 2, Gunung Sugih 2 dan di Bumiratu Nuban 1 kampanye.
Namun, ia tidak bersedia membeberkan identitas caleg yang telah melakukan kegiatan kampanye tanpa dilengkapi STTP tersebut.
Ia mengungkapkan, hingga kini sudah ada 28 kegiatan kampanye di Lampung Tengah. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan hingga masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024. (*)
Berita Lainnya
-
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024 -
1.260 Surat Himbauan Dikeluarkan Bawaslu Kota Bandar Lampung Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024 -
Sisi Lain Kampanye Cagub Lampung, Arinal Naik Motor, Mirza Naik Helikopter
Senin, 18 November 2024 -
Jangan Lewatkan! Pesta Rakyat Ardjuno di Sidomulyo Lampung Selatan, Hadirkan Andika Kangen Band, Yusuf Cakculay dan Sederet Artis Lainnya
Senin, 18 November 2024