• Selasa, 19 November 2024

Bawaslu Lampung Lakukan 2.539 Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Minggu, 17 Desember 2023 - 15.46 WIB
56

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Lampung telah melakukan sebanyak 2539 kegiatan pencegahan terjadinya pelanggaran pada masa tahapan Pemilu 2024. Jumlah tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota di Lampung.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, pihaknya terus fokus melakukan pengawasan melekat pada seluruh tahapan kampanye Pemilu khususnya memasuki tahapan kampanye yang sudah dimulai sejak 28 November 2023 lalu.

Ia mengatakan, dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Bawaslu Lampung terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan dan tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, sebab menurutnya hal itu penting.

Menurutnya upaya pencegahan menjadi penting sebagai deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran disetiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, salah satunya tahapan Kampanye, sehingga perlu adanya antisipasi.

"Sampai dengan 15 desember 2023 jajaran pengawas Pemilu di Lampung telah melakukan kegiatan pencegahan sebanyak 2539 yang tersebar di 15 kabupaten/kota," kata Iskardo, dalam rilis yang diterima Kupastuntas.co, Minggu (17/12/2023).

Berbagai upaya pencegahan yang dilakukan diantaranya melakukan Identifikasi kerawanan yang telah dilaksanakan sebanyak 328 kegiatan, kemudian pendidikan Pemilu sebanyak 33 kegiatan, Partisipasi Masyarakat 35 kegiatan.

"Kemudian melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga terkait sebanyak 87 kegiatan, penerbitan naskah dinas 1451 Naskah, bentuk kegiatan lain 406 kegiatan dan pencegahan melalui publikasi sebanyak 195 kegiatan," ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan pencegahan terbanyak terdapat di kota Bandar Lampung sejumlah 670 kegiatan, dimana sebanyak 71 ditingkat kota Bandar Lampung dan 599 kegiatan lainnya dilakukan ditingkat kecamatan (Panwascam).

"Terbanyak kedua yaitu Tanggamus sebanyak 337 kegiatan pencegahan, dengan rincian 45 kegiaan dilakukan di tingkat daerah dan 292 kegiatan lain dilakukan ditingkat kecamatan," jelasnya.

Kemudian Lampung Selatan sebanyak 256 kegiatan, 14 kegiatan pencegahan ditingkat kabupaten dan 193 kegiatan pencegahan ditingkat kecamatan. Bawaslu Lampung telah melakukan 15 kegiatan pencegahan.

"Satu kegiatan pencegahan yang dilakukan berupa identifikasi kerawanan, kemudian tiga kegiatan pencegahan berupa klasifikasi kerjasama, lima naskah dinas, dua publikasi dan empat kegiatan lain," sambungnya.

Ia menyimpulkan, bahwa selama kegiatan tahapan kampanye berlangsung, jajaran pengawas Pemilu terus melakukan upaya pencegahan baik berbentuk imbauan kepada peserta pemilu, identifikasi kerawanan, kegiatan publikasi, kerjasama/MoU maupun kegiatan lainnya.

Hal itu dilakukan Bawaslu Lampung sebagai upaya mitigasi dan pencegahan pelanggaran khususnya pada tahapan kampanye. Pemetaan potensi-potensi berbagai pelanggaran disetiap tahapan Pemilu wajib hukumnya dalam perspektif pencegahan.

Dalam mewujudkan kondusifitas pelaksanaan Pemilu, khususnya pada tahapan kampanye, Bawaslu Lampung melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan dengan menerbitkan surat imbauan kepada KPU.

"Kemudian menerbitkan surat kepada peserta pemilu, dan stakeholder terkait yang dianggap subjek rawan pelanggaran. Memetakan indeks kerawanan pemilu (IKP) Berdasarkan Karakter Wilayah, Fokus kepada kepatuhan prosedur dan isu krusial," tegasnya.

Kemudian memberikan saran perbaikan sinergi pengawasan kampanye atau dana kampanye, edukasi dan publikasi kerja pengawasan dan pendirian posko aduan masyarakat, juga terus mengintensifkan pelaksanaan patroli pengawasan kampanye. (*)

Editor :