Sepanjang Tahun 2023, DKPP Terima 299 Aduan dan Putuskan 118 Perkara Pelanggaran Kode Etik
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima 299 aduan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan memutus 118 perkara pelanggaran KEPP
selama Januari-Desember 2023.
Hal itu disampaikan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Kinerja DKPP RI Tahun 2023 di Kabupaten Badung, Bali, Senin (11/12/2023) malam.
"Dari 299 aduan, 170 aduan yang diterima DKPP terkait dengan seleksi penyelenggara Pemilu ad hoc," kata Ratna Dewi.
Perempuan yang karib disapa Dewi ini mengungkapkan, berdasar lembaga yang diadukan, KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga yang paling banyak diadukan sepanjang 2023 dengan 173 aduan. Peringkat kedua sampai keenam adalah Bawaslu Kabupaten/Kota (83 aduan), Bawaslu RI (37 aduan), Panwascam (32 aduan), PPK/PPD (31 aduan), dan KPU RI (22 aduan).
Sementara berdasar sebaran wilayah/provinsi, Sumatera Utara menjadi provinsi terbanyak aduannya dengan 49 aduan. Selanjutnya adalah provinsi Jawa Barat (29), Aceh (22), Jawa Timur (17), serta Sumatera Selatan (16) dan Sulawesi Selatan (16).
"Tahun ini ada pergeseran karena tahun-tahun sebelumnya Provinsi Papua selalu menjadi daerah yang paling banyak aduannya. Untuk tahun 2023 hanya ada 11 aduan dari Provinsi Papua," ungkapnya.
Ia menambahkan, dari 299 aduan yang diterima DKPP sepanjang 2023 hanya 133 lulus verifikasi dan teregistrasi sebagai perkara. Namun, per 4 Desember 2023 baru 118 perkara yang telah dibacakan putusannya oleh DKPP.
"Dari 299 aduan, 269 aduan disampaikan oleh masyarakat. Artinya partisipasi masyarakat penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sangat tinggi. DKPP ternyata sudah menjadi tempat yang dipilih masyarakat untuk mencari keadilan," terangnya.
Seluruh perkara yang telah dibacakan putusannya tersebut melibatkan 455 Teradu dengan jenis sanksi Peringatan (117), Pemberhentian Sementara (4), Pemberhentian Tetap (10), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (7), dan Ketetapan (6). Sedangkan 251 Teradu dipulihkan nama baiknya (rehabilitasi) karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Menurut Dewi, 455 Teradu yang telah diputus oleh DKPP terbilang rendah jika dibanding jumlah Teradu yang telah diputus pada tahun 2014 dan 2019 yang menjadi tahun pelaksanaan Pemilu. Jumlah Teradu yang diputus pada 2014 sendiri mencapai 1.281 Teradu dan pada 2019 berjumlah 1.504.
“Angka ini harus tetap kita waspadai dan diantisipasi kemudian, jangan sampai terjadi peningkatan terjadi sangat cepat memasuki tahapan-tahapan pemilu selanjutnya,” ujarnya.
Pelanggaran terbanyak yang terjadi pada 2023 adalah kelalaian pada proses Pemilu (58 Teradu), tidak melaksanakan tugas/wewenang (32 Teradu), pelanggaran hukum (28 Teradu), konflik kepentingan (26 Teradu), dan perlakuan tidak adil (23 Teradu).
Untuk kategori prinsip yang paling banyak dilanggar, ungkap Dewi, adalah profesional (161), berkepastian hukum (16), akuntabel (14), dan proporsional (12).
Sementara berdasar lembaga, 288 Teradu yang telah dibaca putusannya DKPP berasal dari KPU Kabupaten/Kota. Posisi selanjutnya adalah Bawaslu Kabupaten/Kota (114 Teradu), KPU RI (32 Teradu), Panwascam (23 Teradu), Bawaslu RI (18 Teradu), dan KPU Provinsi (17 Teradu).
Dewi menambahkan, 118 perkara yang telah diputus oleh DKPP menunjukkan bahwa beban kerja DKPP tidaklah ringan. Jika dirata-rata, katanya, terdapat dua perkara yang diperiksa DKPP dalam satu pekan.
"Ini belum dihitung jika ada sidang pembacaan putusan," ujar Dewi.
Dengan beban yang cukup berat, lanjut Dewi, diperlukan penguatan Sekretariat DKPP. Saat ini, enam Bagian yang terdapat dalam Sekretariat DKPP disebutnya belum mencukupi untuk menunjang beban kerja DKPP yang diprediksi akan semakin berat pada tahun 2024 yang menjadi tahun pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
Berdasar data DKPP, jumlah perkara yang ditangani DKPP selalu melebihi angka 300 pada saat tahun pelaksanaan Pemilu. Pada 2014 terdapat 333 perkara yang ditangani dan perkara pada 2019 berjumlah 331.
"Maka kerja-kerja DKPP memang harus diperkuat kesekretariatannya. Tidak cukup setingkat Eselon II, tapi harus setingkat Eselon I," tegas Dewi.
Penguatan Sekretariat juga menjadi salah satu rekomendasi yang dikeluarkan Laporan Kinerja DKPP yang dipaparkan Dewi. Menurut Dewi, DKPP perlu didorong untuk menjadi lembaga yang lebih mandiri sebagaimana amanat Undang-undang Dasar 1945.
"Dari semua yang saya sampaikan, ini yang paling penting. Mudah-mudahan 2024 atau paling lama 2025 sudah ada wajah baru DKPP yang mandiri dan memiliki Sekretariat setingkat Eselon I," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Massa Padati Pesta Rakyat Ardjuno di Pekalongan, Arinal Djunaidi Akan Bangun Lagi Jalan Rusak di Lampung Timur
Selasa, 19 November 2024 -
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024 -
1.260 Surat Himbauan Dikeluarkan Bawaslu Kota Bandar Lampung Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024 -
Sisi Lain Kampanye Cagub Lampung, Arinal Naik Motor, Mirza Naik Helikopter
Senin, 18 November 2024