• Minggu, 29 September 2024

e-KTP Akan Diganti Jadi IKD, Begini Cara Aktivasinya

Rabu, 13 Desember 2023 - 12.46 WIB
240

Ilustrasi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - e-KTP akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang biasa disebut dengan KTP digital. Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diharapkan segera mengaktivasikan IKD.

IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. IKD dapat diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.

Sebelum melakukan aktivasi IKD, pastikan telah menyiapkan ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Sebagai informasi, jika ingin aktivasi IKD, maka harus datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili di KTP. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tak serta merta menggantikan KTP elektronik atau KTP-el. Menurutnya, KTP dan IKD saling melengkapi.

"Penatapan IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, Rabu (13/12/2023) dikutip dari Detik.com.

"Kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam," katanya.

Dengan demikian, aktivasi IKD bukanlah bersifat wajib. Namun, pemerintah mengimbau agar aktivasi itu dilakukan.

"Dengan demikian untuk saat ini tidak diwajibkan tetapi kita himbau untuk aktivasi IKD," katanya.

Menurut Teguh, keberadaan IKD merupakan transformasi digital. IKD mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

"Ke depan, IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat, dan Ditjen Dukcapil akan terus melakukan penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanannya," katanya.

Selain itu, Teguh menyampaikan capaian nasional penerapan IKD per 8 Desember 2023 sekitar 6,850 juta penduduk telah aktivasi IKD di ponsel pintarnya.

"Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia," katanya.

Melansir dari situs Indonesia Baik, Rabu (13/12/2023), berikut cara aktivasi IKD:

Cara Aktivasi IKD

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital

2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone

3. Klik tombol 'Verifikasi Data'

4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition

5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP

6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD

7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

8. Aktivasi IKD telah selesai. (*)