Sempat Ditahan Kasus Korupsi, Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Hadir di Rakor Golkar Lampung
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Sempat ditahan karena terjerat kasus korupsi menyuap eks penyidik KPK
Stepanus Robin Pattuju, Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis
Syamsuddin kembali menggeluti panggung politik.
Azis
Syamsuddin tampak hadir mendampingi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto
dalam rapat konsolidasi caleg, di Graha Karya Utama, Bandar Lampung, Senin
(11/12/2023).
Saat itu Azis terlihat
duduk di meja depan bersama para petinggi Golkar Lampung seperti Ketua DPD I
Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi. Azis mengenakan baju berwarna kuning
khas Golkar dengan celana berwarna hijau.
Dalam sambutannya,
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto juga menyempatkan menyapa nama Azis
Syamsuddin. "Hadir juga Pak Azis Syamsuddin di tengah kita," kata
Airlangga disambut tepuk tangan ratusan caleg Golkar se-Lampung.
Bahkan, Azis sempat
berdiri usai disapa Airlangga Hartarto. Usai acara, Azis juga ikut berfoto
bersama Airlangga Hartarto, Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Tengah yang juga
Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah Musa Ahmad.
Saat wartawan mencoba
mengkonfirmasinya, Azis Syamsuddin langsung menghindar dan bergegas pergi.
"Sama Pak Airlangga saja ya," kata Azis sembari berjalan.
Sekadar diketahui,
Azis Syamsuddin adalah terpidana kasus korupsi suap kepada eks penyidik KPK
Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Politisi Golkar ini divonis
hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan pada 17 Februari 2022 lalu.
Dengan hukuman selama
itu, diperkirakan Azis Syamsuddin baru akan bebas pada 24 Maret
2025. Dengan catatan, Azis tidak mendapatkan remisi dan sudah membayar
denda.
Namun, Azis sudah
mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2022 selama 15 hari ditambah menerima
remisi Idul Fitri tahun 2023 selama 3 bulan. Selain itu, juga dipotong masa
penahanan selama menjalani persidangan sampai dijatuhkan vonis hukuman
berkekuatan tetap.
Sehingga, Azis
Syamsudin telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan lebih, jika
dihitung sejak ia mulai ditahan KPK usai ditangkap di kediamannya pada 24
September 2021 silam.
Selama ini, Azis
menjadi warga binaan di Lapas Klas 1 Tangerang. Ia dieksekusi Jaksa
Eksekutor KPK berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor:
89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst.
Sesuai putusan majelis
hakim, Azis Syamsuddin bisa kembali berpolitik usai menjalani hukuman
pencabutan hak politik. Hakim mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama 4
tahun usai menjalani pidana pokok.
Artinya, Azis
Syamsuddin tak bisa berpolitik selama 4 tahun usai dia bebas dari penjara.
Tetapi setelah masa 4 tahun itu terlewati, dia bisa lagi kembali berpolitik.
Diketahui, Azis menjadi terpidana
kasus suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1
miliar. Dana suap itu digunakan untuk mengurus penanganan perkara suap Dana
Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. Azis setidaknya mendapat uang Rp2 miliar
sebagai bentuk komitmen atas pengucuran DAK Lampung Tengah pada 2017.
Azis yang juga
merupakan politikus dari Partai Golkar meminta bantuan Robin untuk mengurus
penanganan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Setelah itu, Robin menghubungi
pengacara Maskur Husain untuk mengawal perkara tersebut dan masing-masing
mereka telah menyiapkan Rp 2 miliar.
Azis kemudian
mentransfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening pengacara Maskur. Ia juga
didatangi Robin di rumah dinas Wakil Ketua DPR untuk mendapatkan uang secara
bertahap. Akibat perbuatannya, Azis dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor
Jakarta, pada Senin (24/1/2022) lalu. (*)
Berita Lainnya
-
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024 -
1.260 Surat Himbauan Dikeluarkan Bawaslu Kota Bandar Lampung Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024 -
Sisi Lain Kampanye Cagub Lampung, Arinal Naik Motor, Mirza Naik Helikopter
Senin, 18 November 2024 -
Jangan Lewatkan! Pesta Rakyat Ardjuno di Sidomulyo Lampung Selatan, Hadirkan Andika Kangen Band, Yusuf Cakculay dan Sederet Artis Lainnya
Senin, 18 November 2024