• Minggu, 06 Oktober 2024

Sempat Ditahan Kasus Korupsi, Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Hadir di Rakor Golkar Lampung

Senin, 11 Desember 2023 - 18.05 WIB
297

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Tribunnews.com

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sempat ditahan karena terjerat kasus korupsi menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kembali menggeluti panggung politik.

Azis Syamsuddin tampak hadir mendampingi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam rapat konsolidasi caleg, di Graha Karya Utama, Bandar Lampung, Senin (11/12/2023).

Saat itu Azis terlihat duduk di meja depan bersama para petinggi Golkar Lampung seperti Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi. Azis mengenakan baju berwarna kuning khas Golkar dengan celana berwarna hijau.

Dalam sambutannya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto juga menyempatkan menyapa nama Azis Syamsuddin. "Hadir juga Pak Azis Syamsuddin di tengah kita," kata Airlangga disambut tepuk tangan ratusan caleg Golkar se-Lampung. 

Bahkan, Azis sempat berdiri usai disapa Airlangga Hartarto. Usai acara, Azis juga ikut berfoto bersama Airlangga Hartarto, Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Tengah yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah Musa Ahmad.

Saat wartawan mencoba mengkonfirmasinya, Azis Syamsuddin langsung menghindar dan bergegas pergi. "Sama Pak Airlangga saja ya," kata Azis sembari berjalan.

Sekadar diketahui, Azis Syamsuddin adalah terpidana kasus korupsi suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Politisi Golkar ini divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan pada 17 Februari 2022 lalu.

Dengan hukuman selama itu, diperkirakan Azis Syamsuddin baru akan bebas pada 24 Maret 2025. Dengan catatan, Azis tidak mendapatkan remisi dan sudah membayar denda.

Namun, Azis sudah mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2022 selama 15 hari ditambah menerima remisi Idul Fitri tahun 2023 selama 3 bulan. Selain itu, juga dipotong masa penahanan selama menjalani persidangan sampai dijatuhkan vonis hukuman berkekuatan tetap.

Sehingga, Azis Syamsudin telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan lebih, jika dihitung sejak ia mulai ditahan KPK usai ditangkap di kediamannya pada 24 September 2021 silam.

Selama ini, Azis menjadi warga binaan di Lapas Klas 1 Tangerang. Ia dieksekusi Jaksa Eksekutor KPK berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor: 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst.

Sesuai putusan majelis hakim, Azis Syamsuddin bisa kembali berpolitik usai menjalani hukuman pencabutan hak politik. Hakim mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok.

Artinya, Azis Syamsuddin tak bisa berpolitik selama 4 tahun usai dia bebas dari penjara. Tetapi setelah masa 4 tahun itu terlewati, dia bisa lagi kembali berpolitik.

Diketahui, Azis menjadi terpidana kasus suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar. Dana suap itu digunakan untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. Azis setidaknya mendapat uang Rp2 miliar sebagai bentuk komitmen atas pengucuran DAK Lampung Tengah pada 2017.

Azis yang juga merupakan politikus dari Partai Golkar meminta bantuan Robin untuk mengurus penanganan kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah. Setelah itu, Robin menghubungi pengacara Maskur Husain untuk mengawal perkara tersebut dan masing-masing mereka telah menyiapkan Rp 2 miliar.

Azis kemudian mentransfer uang sebesar Rp 200 juta ke rekening pengacara Maskur. Ia juga didatangi Robin di rumah dinas Wakil Ketua DPR untuk mendapatkan uang secara bertahap. Akibat perbuatannya, Azis dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (24/1/2022) lalu. (*)