Masa Kampanye di Lampung, Caleg NasDem dan Capres 02 Tercatat Paling Banyak Kampanye
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat sebanyak 261 giat kampanye oleh peserta
pemilu sepanjang 28 November hingga 7 Desember 2023. Caleg Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Capres-cawapres 02 tercatat paling sering kampanye.
Person in charge (PIC) atau penanggung jawab tahapan kampanye Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, hal itu merupakan giat kampanye dari tim pemenangan calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) kemudian giat kampanye Calon Legislatif (caleg) Partai Politik lalu giat kampanye calon DPD RI Dapil Lampung.
Dengan rincian, 228 kegiatan kampanye peserta Pemilu Anggota
DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Kemudian 29 kegiatan kampanye peserta
Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Lalu 4 kegiatan kampanye peserta Pemilu calon
DPD Ri dapil Lampung.
"Untuk giat kampanye dari Parpol atau caleg rincianya
yaitu PKB 7 giat, Gerindra 20 giat, PDI Perjuangan 24 giat, Golkar 7 giat,
NasDem 57 giat, buruh 2 giat, Gelora 0 giat, PKS 34 giat, PKN 1 giat, Hanura 0
giat, Garuda 0 giat, PAN 55 giat, PBB 0 giat, Demokrat 13 giat, PSI 1 giat,
Perindo 2 giat, PPP 4 giat, Ummat 1 giat total 228 giat," bebernya, Senin (11/12/2023).
Ia mengatakan, untuk rekapitulasi giat kampanye tim
pemenangan Calon Presiden (Capres) Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebanyak 29
giat.
"Giat tim pemenangan capres-cawapres paslon 1 sebanyak 3
giat, kemudian giat tim pemenangan capres-cawapres paslon 2 sebanyak 24 giat,
lalu giat tim pemenangan capres-cawapres paslon 3 sebanyak 2 giat,"
bebernya.
Kemudian untuk giat kampanye 17 calon DPD RI Lampung hanya 2
calon yang telah melakukan kampanye, sisanya belum melakukan kampanye.
"Farah sebanyak 3 giat, kemudian Almira Nabila Fauzi 1
giat kampanye," tukasnya.
Tamri menjelaskan, total pelaksanaan kampanye di daerah yang
paling banyak yaitu di Kabupaten Lampung Selatan, sebanyak 60 kegiatan.
"Daerah yang paling sedikit dilaksanakan kegiatan
kampanye adalah Kota Metro yaitu sebanyak 0 (nol) kegiatan," katanya.
Ia menjelaskan, trend dugaan pelanggaran Pemilu dalam
pelaksanaan kegiatan kampanye adalah pembagi-bagian materi kepada peserta
kampanye Pemilu diluar ketentuan mengenai bahan kampanye.
"Trend sengketa proses Pemilu dalam pelaksanaan kegiatan
kampanye, adalah sengketa antar-peserta Pemilu terkait permasalahan tempat
pemasangan alat peraga kampanye (AKP) Pemilu," katanya.
Berdasarkan evaluasi umum kata Tamri, terdapat beberapa hal
yang menjadi attensi yaitu masih terdapat beberapa kegiatan kampanye peserta
Pemilu calon Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota yang belum menyampaikan surat
tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye pada saat kegiatan kampanye
dilaksanakan.
Ia mengatakan, terdapat kegiatan Ormas/OMS dan aktifitas
kemasyarakatan lainnya secara mandiri yang melibatkan Anggota DPR, DPD dan DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota yang juga menjadi calon anggota legislatif pada masa tahapan kampanye.
Lalu terdapat kegiatan reses/kunjungan kerja/sosialisasi
kinerja Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang juga menjadi
calon anggota legislatif pada pelaksanaan tahapan kampanye.
"Kemudian permasalahan umum terkait tertib administrasi
dalam pelaksanaan kampanye yaitu belum dilengkapi STTP kepada jajaran
kepolisian dan kelembagaan penyelenggara Pemilu sesuai dengan
tingkatannya," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024 -
1.260 Surat Himbauan Dikeluarkan Bawaslu Kota Bandar Lampung Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024 -
Sisi Lain Kampanye Cagub Lampung, Arinal Naik Motor, Mirza Naik Helikopter
Senin, 18 November 2024 -
Jangan Lewatkan! Pesta Rakyat Ardjuno di Sidomulyo Lampung Selatan, Hadirkan Andika Kangen Band, Yusuf Cakculay dan Sederet Artis Lainnya
Senin, 18 November 2024