Pendaftaran KPPS se-Lampung Segera Dibuka, Ini Syarat dan Kuotanya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pendaftaran rekrutmen
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilu
legislatif dan presiden 2024 di Lampung akan dibuka pada 11 Desember 2023.
Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) KPU
Lampung, Ali Sidik mengatakan, KPU Provinsi Lampung akan merekrut sebanyak
180.775 anggota KPPS, dan 51.650 linmas.
Jumlah tersebut berasal dari 25.825 TPS se Lampung yang
ditetapkan oleh KPU Provinsi. Setiap TPS akan beranggotakan 7 orang KPPS, dan 2
linmas untuk menjaga pelaksanaan pengamanan pemilu. Mereka akan tersebar di 15
Kabupaten/kota se-Lampung.
"Kalau KPSS itu yang melakukan perekrutan adalah PPS,
sedangkan untuk 2 orang Linmas itu diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
masing-masing," kata Ali, saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu,
(6/12/2023).
Ali menuturkan Gaji yang akan diterima oleh KPPS sebesar
Rp1.200.000 sedangkan Linmas akan mendapatkan gaji sebesar Rp700.000. Dengan
masa kerja 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Persyaratan Pendaftaran KPPS
Berdasarkan Petunjuk Teknis yang telah dikeluarkan ole KPU
RI, para pendaftar harus melengkapi beberap persyaratan. Rinciannya, WNI
yang berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
Kemudian tidak menjadi anggota Partai
Politik yang dinyatakan dengan
surat pernyataan yang sah, atau paling
singkat lima tahun dan tidak lagi menjadi anggota partai politik
yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai
politik yang bersangkutan.
"Pekerjaan apa saja boleh mendaftarkan diri sebagai
petugas KPPS, bahkan PNS juga boleh, yang terpenting itu dia tidak terdaftar
sebagai anggota partai politik atau tim pemenangan partai politik,"
ungkapnya.
"Apabila dia mantan anggota partai politik dan ingin
mendaftar sebagai anggota KPPS, maka harus menunggu masa jeda selama 5 tahun
terlebih dahulu," tambahnya.
Ali mengungkapkan, petugas KPPS harus berdomisili dalam
wilayah KPPS. Lalu mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Terakhir, tidak pernah dipidana penjara nberdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
limatahun atau lebih.
"Apabila dalam suatu wilayah kekurangan jumlah
pendaftar KPPS, maka petugas PPS dapat menunjuk siapa yang menjadi petugas KPPS
berdasrkan diskusi bersama tokoh-toko Desa," ungkapnya.
"Apabila ditemukan disatu wilayah ada yang tidak
berpendidikam pendidikan SLTA sederajat, maka harus membuat surat pernyataan
bahwa yang bersangkutan bisa membaca, menulis, dan berhitung," tambahnya.
Pencegahan Petugas KPPS Kelelahan
Ali Sidik mengatakan, dalam rekrutmen KPPS pada pemilu 2024
ini, KPU telah memberikan syarat surat keterangan sehat untuk mendaftar sebagai
petugas KPPS, apabila dinyatakan tidak sehat maka yang bersngkutan belum dapat
diterima sebagai petugas KPPS.
Pada pemilu 2024 ini kata Ali, guna melakukan pencegahan
petugas yang kelelahan dan meninggal dunia, maka pihak KPU akan menggunakan
aplikasi SIREKAP serta mesin penghitung surat suara.
"Nanti akan ada mesin fotocopy penghitung surat suara
tetapi PKPU belum keluar. Jadi penghitungan surat suara itu ada yang secara
manual serta menggunakan mesin penghitung itu," ungkapnya.
"Pada pemilu tahun 2019, petugas KPPS itu kelelahan
karena beban kerjanya yang begitu berat, karena harus menghitung lima surat
suara manual. Maka penggunaan mesin fotocopy penghitung itu akan mempermudah
perhitungan," lanjutnya.
Untuk jaminan kesehatan, para petugas KPPS apabila
dinyatakan terima maka KPU akan mendaftarkanya secara kelembagaan untuk
mendapatkan JKN.
"Kartu secara fisik tidak, tapi jaminan kesehatan
secara kelembagaan," tuturnya.
Mahasiswa Bisa Jadi KPPS
Ali Sidik mengatakan, para mahasiswa mendapat prioritas
dapat menjadi KPPS, karena dianggap memiliki kemampuan serta pengetahuan yang
mumpuni.
"Jadi memang ada penggunaan aplikasi SIREKAP, jadi
mahasiswa tentunya memiliki kemampuan yang mumpuni dalam pengusaan
teknologi," kata Ali.
Ali melanjutkan, untuk perguruan tinggi yang akan
bekerjasama dalam proses perekrutan KPSS, KPU Provinsi Lampung masih menunggu
petunjuk teknis dari KPU RI, terkait perguraun tinggi mana saja di Provinsi
Lampung yang akan bekerjasama.
"Untuk kampusnya kami masih menunggu dari KPU RI, tapi yang jelas nanti itu, prosesnya sama, pendaftar sesuai domisili, jadi nanti mahasiswa yang seuai tempat tinggalnya di daerah yang mendaftar, dan jika nanti pada saat pendaftaran dan penutupan masih ada kekurangan batas minimal pendaftar, bisa juga kami langsung koordinasi dengan perguruan tinggi setempat," tutup Ali. (*)
Berita Lainnya
-
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024 -
1.260 Surat Himbauan Dikeluarkan Bawaslu Kota Bandar Lampung Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024 -
Sisi Lain Kampanye Cagub Lampung, Arinal Naik Motor, Mirza Naik Helikopter
Senin, 18 November 2024 -
Jangan Lewatkan! Pesta Rakyat Ardjuno di Sidomulyo Lampung Selatan, Hadirkan Andika Kangen Band, Yusuf Cakculay dan Sederet Artis Lainnya
Senin, 18 November 2024