• Minggu, 06 Oktober 2024

Pendaftaran KPPS se-Lampung Segera Dibuka, Ini Syarat dan Kuotanya

Rabu, 06 Desember 2023 - 14.32 WIB
567

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) KPU Lampung, Ali Sidik saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu, (6/12/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pendaftaran rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilu legislatif dan presiden 2024 di Lampung akan dibuka pada 11 Desember 2023.

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) KPU Lampung, Ali Sidik mengatakan, KPU Provinsi Lampung akan merekrut sebanyak 180.775 anggota KPPS, dan 51.650 linmas.

Jumlah tersebut berasal dari 25.825 TPS se Lampung yang ditetapkan oleh KPU Provinsi. Setiap TPS akan beranggotakan 7 orang KPPS, dan 2 linmas untuk menjaga pelaksanaan pengamanan pemilu. Mereka akan tersebar di 15 Kabupaten/kota se-Lampung.

"Kalau KPSS itu yang melakukan perekrutan adalah PPS, sedangkan untuk 2 orang Linmas itu diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing," kata Ali, saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu, (6/12/2023).

Ali menuturkan Gaji yang akan diterima oleh KPPS sebesar Rp1.200.000 sedangkan Linmas akan mendapatkan gaji sebesar Rp700.000. Dengan masa kerja 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Persyaratan Pendaftaran KPPS

Berdasarkan Petunjuk Teknis yang telah dikeluarkan ole KPU RI, para pendaftar harus melengkapi beberap persyaratan. Rinciannya, WNI yang berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.  Kemudian tidak menjadi anggota Partai  Politik yang dinyatakan  dengan surat pernyataan  yang sah, atau paling singkat lima tahun dan tidak lagi menjadi anggota partai politik  yang dibuktikan dengan surat  keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

"Pekerjaan apa saja boleh mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS, bahkan PNS juga boleh, yang terpenting itu dia tidak terdaftar sebagai anggota partai politik atau tim pemenangan partai politik," ungkapnya.

"Apabila dia mantan anggota partai politik dan ingin mendaftar sebagai anggota KPPS, maka harus menunggu masa jeda selama 5 tahun terlebih dahulu," tambahnya.

Ali mengungkapkan, petugas KPPS harus berdomisili dalam wilayah KPPS. Lalu mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Terakhir, tidak pernah dipidana penjara nberdasarkan putusan  pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara limatahun atau lebih.

"Apabila dalam suatu wilayah kekurangan jumlah pendaftar KPPS, maka petugas PPS dapat menunjuk siapa yang menjadi petugas KPPS berdasrkan diskusi bersama tokoh-toko Desa," ungkapnya.

"Apabila ditemukan disatu wilayah ada yang tidak berpendidikam pendidikan SLTA sederajat, maka harus membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bisa membaca, menulis, dan berhitung," tambahnya.

Pencegahan Petugas KPPS Kelelahan

Ali Sidik mengatakan, dalam rekrutmen KPPS pada pemilu 2024 ini, KPU telah memberikan syarat surat keterangan sehat untuk mendaftar sebagai petugas KPPS, apabila dinyatakan tidak sehat maka yang bersngkutan belum dapat diterima sebagai petugas KPPS.

Pada pemilu 2024 ini kata Ali, guna melakukan pencegahan petugas yang kelelahan dan meninggal dunia, maka pihak KPU akan menggunakan aplikasi SIREKAP serta mesin penghitung surat suara.

"Nanti akan ada mesin fotocopy penghitung surat suara tetapi PKPU belum keluar. Jadi penghitungan surat suara itu ada yang secara manual serta menggunakan mesin penghitung itu," ungkapnya.

"Pada pemilu tahun 2019, petugas KPPS itu kelelahan karena beban kerjanya yang begitu berat, karena harus menghitung lima surat suara manual. Maka penggunaan mesin fotocopy penghitung itu akan mempermudah perhitungan," lanjutnya.

Untuk jaminan kesehatan, para petugas KPPS apabila dinyatakan terima maka KPU akan mendaftarkanya secara kelembagaan untuk mendapatkan JKN.

"Kartu secara fisik tidak, tapi jaminan kesehatan secara kelembagaan," tuturnya.

Mahasiswa Bisa Jadi KPPS

Ali Sidik mengatakan, para mahasiswa mendapat prioritas dapat menjadi KPPS, karena dianggap memiliki kemampuan serta pengetahuan yang mumpuni.

"Jadi memang ada penggunaan aplikasi SIREKAP, jadi mahasiswa tentunya memiliki kemampuan yang mumpuni dalam pengusaan teknologi," kata Ali.

Ali melanjutkan, untuk perguruan tinggi yang akan bekerjasama dalam proses perekrutan KPSS, KPU Provinsi Lampung masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI, terkait perguraun tinggi mana saja di Provinsi Lampung yang akan bekerjasama.

"Untuk kampusnya kami masih menunggu dari KPU RI, tapi yang jelas nanti itu, prosesnya sama, pendaftar sesuai domisili, jadi nanti mahasiswa yang seuai tempat tinggalnya di daerah yang mendaftar, dan jika nanti pada saat pendaftaran dan penutupan masih ada kekurangan batas minimal pendaftar, bisa juga kami langsung koordinasi dengan perguruan tinggi setempat," tutup Ali. (*)

Editor :