Bejat! Guru Ngaji di Lamteng Cabuli Santri Dibawah Umur
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Bejat ! Seorang oknum guru
ngaji tega mencabuli santri laki-lakinya yang masih berusia 13 tahun.
Parahnya, kasus asusila sesama jenis itu terjadi didalam
lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) di Lampung Tengah.
Kin, pelaku inisial AN (21) asal Kecamatan Cikarang Barat,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tersebut telah diamankan di Mapolres Lampung
Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Kanit Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Ipda Etty
Meyrini mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Minggu, (3/12/2023).
"Pelaku mengakui perbuatannya, namun saat ini masih
kami lakukan pengembangan lebih lanjut, karena diduga masih ada santri lainnya
yang menjadi korban," kata Ipda Etty, saat dikonfirmasi. Selasa,
(5/12/2023).
Kanit PPA menjelaskan, korban mengalami perlakukan asusila
sebanyak 3 kali, dari bulan Agustus 2023 hingga Oktober 2023.
Awalnya, pada bulan Agustus, korban diajak ke asrama pelaku
sekitar pukul 11.00 WIB, tanpa alasan yang jelas. Korban dipaksa berbuat
asusila bersama pelaku, kemudian diberi uang dan diancam jangan melapor.
"Kala itu, korban hanya mengangguk saja dan tidak
melapor karena takut," jelasnya.
Kemudian, pada September 2023, korban kembali dibangunkan
oleh pelaku pukul 04.00 WIB, lalu diajak ke asramanya. Lagi-lagi, korban
diminta melakukan perbuatan tercela itu di asrama pelaku.
Selanjutnya, pada Oktober 2023, korban kembali diajak ke
asrama pelaku untuk melakukan hal serupa.
"Namun kejadian ketiga, pelaku lebih nekat karena telah
merudapaksa korban," tuturnya.
Pada akhirnya, apa yang dialami korban lalu diketahui
ayahnya dibulan Desember, saat ada pertemuan orangtua.
Sang Ayah mendapat informasi bahwa anaknya menjadi korban
pencabulan oknum guru ngaji. Hal itupun sontak membuat kaget dan geram, sang
ayah menarik pelaku dan membawanya ke kantor pondok pesantren untuk bicara.
"Disaksikan oleh para pengurus pondok, pelaku mengaku
suka sesama jenis dan sudah melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali pada
korban," terangnya.
Atas kejadian tersebut, ayah korban melaporkan ke Mapolres
Lampung Tengah. Kini, pelaku telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk
diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepada petugas, pelaku mengaku dan terbukti telah melakukan
tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
"Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), (2) UU No. 17 Tahun
2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016
tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,"
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024