• Selasa, 19 November 2024

Bawaslu RI Minta Sumber Dana Kampanye Harus Jelas, Maksimal 2,5 Miliar per Orang

Selasa, 05 Desember 2023 - 15.05 WIB
81

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menegaskan pelaksanaan dana kampanye pemilu menjadi salah satu fokus utama pengawasan Bawaslu. Hal itu diatur dalam Pasal 93 huruf D butir 5 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam UU Pemilu, tugas Bawaslu dalam hal mengawasi salah satunya adalah mengawasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye," kata Bagja, Selasa (5/12/2023).

Fokus pengawasan Bawaslu dalam dana kampanye pemilu tersebut, ungkap Bagja, beberapa diantaranya adalah sumber dana kampanye yang tidak boleh melebihi batas.

Selain itu dia menambahkan, dana kampanye tidak boleh bersumber dari penyumbang yang dilarang. Dan juga sumber dana kampanye tersebut, harus dilaporkan penerimaan dan pengeluarannya dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Sumber dananya harus jelas dicantumkan dari siapa. Jangan sampai sumber dana kampanye ditulis berasal dari 'hamba Allah'!" tegas Bagja.

Tidak hanya kebenaran dan kelengkapan juga kepatuhan laporan, Bagja juga mengingatkan audiens akan sanksi adminisitratif yang bisa dijerat kepada pasangan calon yang tidak patuh.

Seperti dia mencontohkan, dalam Pasal 338 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu dijelaskan, dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), maka partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

Sementara itu, setiap orang yang ingin menyumbangkan dana kampanye kepada pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024 dibatasi maksimal Rp2,5 miliar.

Nominal tersebut merupakan batas maksimal yang berlaku bagi perorangan seperti tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pasal 8 Ayat (1).

"Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) selama masa kampanye," bunyi Pasal 8 Ayat (1) PKPU No. 23 tahun 2023.

Dana kampanye yang dimaksud bisa berupa uang, barang atau jasa. Jika berbentuk uang, bisa dengan tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik.

Orang yang ingin memberikan sumbangan dana kampanye kepada capres-cawapres harus menyertakan informasi identitas seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, usia, alamat, nomor telepon, nomor induk kependudukan, NPWP serta sumber uang.

Penyumbang dana kampanye juga harus menyertakan surat pernyataan bahwa sedang tidak menunggak pajak, tidak dalam keadaan pailit, tidak memberikan sumbangan hasil tindak pidana dan sumbangan tidak bersifat mengikat.

Apabila pasangan calon presiden-wakil presiden menerima sumbangan dana kampanye lebih dari Rp2,5 miliar dari satu orang, maka tidak boleh digunakan. Harus pula melaporkan kepada KPU.

Sementara itu, sumbangan dana kampanye berupa barang harus dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar.

Bisa berupa barang berwujud dan tidak berwujud, barang bergerak dan tidak bergerak, serta dapat dikonversikan dalam bentuk uang. Kemudian sumbangan dana kampanye berupa jasa meliputi pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya bisa dinikmati capres-cawapres dan bisa dikonversikan dalam bentuk uang. (*)

Editor :