Bawaslu RI Minta Sumber Dana Kampanye Harus Jelas, Maksimal 2,5 Miliar per Orang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menegaskan pelaksanaan dana kampanye
pemilu menjadi salah satu fokus utama pengawasan Bawaslu. Hal itu diatur dalam
Pasal 93 huruf D butir 5 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dalam UU Pemilu, tugas Bawaslu dalam hal mengawasi
salah satunya adalah mengawasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye,"
kata Bagja, Selasa (5/12/2023).
Fokus pengawasan Bawaslu dalam dana kampanye pemilu
tersebut, ungkap Bagja, beberapa diantaranya adalah sumber dana kampanye yang
tidak boleh melebihi batas.
Selain itu dia menambahkan, dana kampanye tidak boleh
bersumber dari penyumbang yang dilarang. Dan juga sumber dana kampanye
tersebut, harus dilaporkan penerimaan dan pengeluarannya dalam Laporan
Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Sumber dananya harus jelas dicantumkan dari siapa.
Jangan sampai sumber dana kampanye ditulis berasal dari 'hamba Allah'!"
tegas Bagja.
Tidak hanya kebenaran dan kelengkapan juga kepatuhan
laporan, Bagja juga mengingatkan audiens akan sanksi adminisitratif yang bisa
dijerat kepada pasangan calon yang tidak patuh.
Seperti dia mencontohkan, dalam Pasal 338 ayat (3) UU 7/2017
tentang Pemilu dijelaskan, dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu
tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan
laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan
publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 335 ayat (2), maka partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa
tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
menjadi calon terpilih.
Sementara itu, setiap orang yang ingin menyumbangkan dana
kampanye kepada pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024 dibatasi
maksimal Rp2,5 miliar.
Nominal tersebut merupakan batas maksimal yang berlaku bagi
perorangan seperti tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18
tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pasal 8 Ayat (1).
"Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang
berasal dari perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus
juta Rupiah) selama masa kampanye," bunyi Pasal 8 Ayat (1) PKPU No. 23
tahun 2023.
Dana kampanye yang dimaksud bisa berupa uang, barang atau
jasa. Jika berbentuk uang, bisa dengan tunai, cek, bilyet giro, surat berharga
lainnya, uang elektronik.
Orang yang ingin memberikan sumbangan dana kampanye kepada
capres-cawapres harus menyertakan informasi identitas seperti nama lengkap,
tempat dan tanggal lahir, usia, alamat, nomor telepon, nomor induk
kependudukan, NPWP serta sumber uang.
Penyumbang dana kampanye juga harus menyertakan surat
pernyataan bahwa sedang tidak menunggak pajak, tidak dalam keadaan pailit,
tidak memberikan sumbangan hasil tindak pidana dan sumbangan tidak bersifat
mengikat.
Apabila pasangan calon presiden-wakil presiden menerima
sumbangan dana kampanye lebih dari Rp2,5 miliar dari satu orang, maka tidak
boleh digunakan. Harus pula melaporkan kepada KPU.
Sementara itu, sumbangan dana kampanye berupa barang harus
dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar.
Bisa berupa barang berwujud dan tidak berwujud, barang
bergerak dan tidak bergerak, serta dapat dikonversikan dalam bentuk uang.
Kemudian sumbangan dana kampanye berupa jasa meliputi pelayanan atau pekerjaan
yang dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya bisa dinikmati capres-cawapres
dan bisa dikonversikan dalam bentuk uang. (*)
Berita Lainnya
-
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024 -
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024