Diduga Dihipnotis, Emas 15 Gram dan Uang 25 Juta Milik Ibu di Lamteng Digondol Maling
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Polsek
Terbanggi Besar berhasil mengamankan pelaku pencurian diduga dengan metode Hipnotis
yang menyasar seorang Ibu dengan kerugian kurang lebih 40 juta rupiah.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Sigit Purnomo menjelaskan, kejadian pada hari Senin (27/11/23) sekitar jam 09.00 WIB, di Jalan Proklamator Depan Toko Natasya Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar.
Saat itu korban sedang berdiri di pinggir jalan menunggu angkutan umum, kemudian datang mobil minibus warba abu-abu berhenti dan mengajak korban naik.
“Menurut pengakuan korban dia seolah tidak sadar, langsung saja naik mobil jenis Daihatsu Xenia BE 1805 AAO warna abu-abu,” kata Kapolsek dalam konferensi pers, Jumat (1/12/23).
Ketika korban atau pelapor sudah naik kedalam mobil, dia melihat ada dua orang didalam, pelaku Lukman Sani (42) warga bandar Lampung sebagai pengemudi, sedangkan pelaku satunya berinisial S duduk dibelakang. Dan Pelapor (korban) duduk disamping Sopir.
“Selama perjalanan, pelaku Lukman terus mengajak mengobrol korban, karena curiga korban pun meminta turun namun saat akan turun pintu mobil tidak bisa dibuka, kemudian pelaku mengarahkan untuk memencet kaca dengan maksud untuk mengalihkan perhatian,” terang AKP Edi.
Saat korban panik, pelaku S mengambil uang yang ada di tas korban. Tidak berhenti disitu saja, korban dipaksa melepas cincin emas yang dipakainya, karena merasa terancam dan takut, korban pun menuruti permintaan para pelaku.
“Setelah pintu terbuka pelapor dipaksa untuk segera turun dari mobil dengan meninggalkan tas yang berisi uang, setelah turun dari mobil kemudian pelapor menyetop angkot untuk mengejar mobil tersebut namun kehilangan jejak, korban mengaku mengalami kerugian berupa cincin emas 24 karat 15 gram dan uang 25 juta rupiah,” AKP Edi menjelaskan.
Setelah musibah itu, korban melapor ke Polsek Terbanggi Besar. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan didapatkan petunjuk keberadaan pelaku atas nama Lukman.
Pada Jumat (1/12/23) sekira jam 07.30 WIB Team Tekab 308 presisi polsek Terbanggi Besar melakukan penangkapan terhadap pelaku Lukman di Jalan Purnawirawan Gang Swadaya Kota Bandar Lampung. Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Sedangkan pelaku satunya S masuk dalam daftar pencarian.
“Kita akan jerat pelaku dengan pasal 365 ancaman 12 tahun penjara. Kita juga menghimbau pada masyakat, agar bila hendak bepergian jangan mengunakan perhiasan yang mencolok, dan juga hati hati bila didatangi orang yang tidak di kenal,” imbau Kapolsek . (*)
Berita Lainnya
-
Pesta Rakyat Ardjuno, Ribuan Pengunjung Padati Lapangan Dono Arum Lampung Tengah
Minggu, 03 November 2024 -
Sutono Ajak Relawan Garnies Bersinergi Raih Kemenangan di Pilgub Lampung 2024
Minggu, 03 November 2024 -
Polisi Tangkap IRT Penampung Motor Curian Milik Anggota Polri di Lampung Tengah
Jumat, 01 November 2024 -
Usai Gelapkan Motor Tetangga, Pelajar di Lamteng Ditangkap Kasus Pencurian
Kamis, 31 Oktober 2024