• Jumat, 01 November 2024

453 Warga Lampung Barat Alami Gangguan Jiwa

Jumat, 01 Desember 2023 - 13.48 WIB
1.4k

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Sosial (Dinsos) mencatat sebanyak 453 orang di wilayah setempat tercatat pengidap disabilitas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Bantuan dan Rehabilitasi Sosial, Fathan. Ia mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan data yang diperoleh dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Jumlah tersebut merupakan akumulasi secara umum termasuk ODGJ yang mengalami gangguan jiwa ringan.

Ia menambahkan, pemerintah kabupaten Lampung Barat melalui Dinsos memiliki program untuk memfasilitasi pengobatan bagi ODGJ dengan kategori berat dan termasuk dalam kategori keluarga yang kurang mampu.

"Penanganan yang kita lakukan berupa pengobatan dengan bekerjasama dengan yayasan Aulia Rahma yang diberlakukan bagi ODGJ yang mengalami gangguan dalam kategori berat dengan kondisi ekonomi keluarganya yang lemah," kata Fathan, Jumat (1/12/2023).

Fathan menjelaskan, untuk tahun 2023 pihaknya telah melakukan penanganan terhadap delapan ODGJ kategori berat. Penanganan terhadap ODGJ yang membutuhkan perhatian khusus kata dia bisa dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan keluarga.

"Bisa dari temuan di lapangan atau laporan dari masyarakat maupun peratin atau laporan langsung dari keluarganya sendiri yang selama ini tidak ditangani karena keterbatasan ekonomi sehingga kita bantu untuk pengobatannya," jelasnya.

Ia mengungkapkan, ODGJ yang ditangani melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu harus berstatus sebagai warga Lampung Barat, dibuktikan dengan kepemilikan identitas serta ada izin dari keluarganya.

"Penanganan ODGJ dilakukan dengan cara diantarkan ke yayasan Aulia Rahmah untuk ditangani dengan pembiayaan ditanggung melalui APBD. Penanganan dan perawatan dilakukan selama 6 bulan," ungkapnya.

Fathan menerangkan, apabila masa perawatan telah selesai dan kondisinya masih belum sembuh maka ODGJ akan diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk diteruskan pengobatannya bekerjasama dengan Puskesmas terdekat.

"Upaya penanganan dilakukan dengan harapan agar yang bersangkutan bisa sehat seperti semula dan kembali berbaur dengan masyarakat, sehingga tidak ada lagi jarak antara pengidap ODGJ dan masyarakat normal," terangnya.

Menurutnya, delapan ODGJ yang ditangani berasal dari kecamatan Sukau sebanyak empat orang, Kebun Tebu satu orang, Balikbukit dua orang dan Sumber Jaya satu orang. para OGDJ dilakukan rehabilitasi sosial dasar khusus mental.

Setelah diserahkan, maka pihak keluarga meminta obat kepada Puskesmas. Penanganan hanya dilakukan terhadap delapan orang ODGJ berat itu dikarenakan keterbatasan anggaran. Pihaknya tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik. (*)

Editor :