Berikut Besaran UMK 15 Kab/Kota di Lampung, 10 Daerah Ikuti UMP

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menandatangani surat keputusan (SK) Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Provinsi Lampung yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2024 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, usulan kenaikan UMP yang sebelum nya disampaikan oleh Bupati dan Walikota dibahas kembali oleh dewan pengupahan Provinsi Lampung.
"Sebelum ditetapkan menjadi SK Gubernur, usulan UMK yang disampaikan oleh bupati dan walikota tersebut dibahas kembali oleh dewan pengupahan provinsi untuk menyesuaikan dengan regulasi," kata Aggus, saat dimintai keterangan, Kamis (29/11/2023).
Dalam rapat dewan pengupahan Provinsi Lampung, menyepakati formula perhitungan atau penyesuaian nilai UMK yang diajukan oleh lima kabupaten dan kota.
"Yang disepakati ini terdiri dari Bandar Lampung, Metro, Way Kanan, Mesuji, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat dan Tulang Bawang," paparnya.
Menurutnya, penetapan UMK tersebut memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota serta nilai alfa yang merupakan wujud indeks tertentu.
Serta menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rantang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
"Bahwa dari 11 kabupaten hanya 5 Kabupaten yang diterbitkan SK UMK nya," kata dia.
Dimana kenaikan UMK untuk lima daerah tersebut ialah Bandar Lampung sebesar Rp3.103.631 yang terdapat kenaikan sebesar Rp112.282, atau 3,75 persen
Kemudian Metro sebesar Rp2.726.104 yang berarti terdapat kenaikan sebesar Rp83.813,45 atau 3,17 persen. Selanjutnya Kabupaten Way Kanan sebesar Rp2.885.122 yang berarti terdapat kenaikan sebesar Rp. 37.672 atau 1,32 persen.
"Kemudian untuk Kabupaten Mesuji sebesar Rp2.903.310,2 yang berarti terdapat kenaikan sebesar Rp30.082.69 atau 1,32 persen. Dan Lampung Selatan sebesar Rp2.889.193 yang berarti terdapat kenaikan sebesar Rp28.095 atau 0,98 persen," paparnya.
Sementara itu untuk 6 Kabupaten lainya yaitu Kabupaten Lampung tengah, Lampung Utara, Tulang bawang, Lampung Timur, Lampung Barat dan Tulang bawang Barat menggunakan UMP Lampung Tahun 2024.
"Enam kabupaten ini dikarenakan upah minimum yang telah ditentukan masih dibawah UMP, maka acuannya menggunakan upah minimum provinsi tahun 2024. Karena UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP," paparnya.
Selanjutnya untuk Kabupaten yang belum memiliki Dewan Pengupahan seperti Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Pesawaran juga menggunakan UMP Lampung Tahun 2024.
"Dimana berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/HK/2023, UMP Lampung tahun 2024 sebesar Rp2.716.497," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Suzuki Vocational Contest 2025 Digelar di Lampung, 31 SMK Otomotif Bersaing
Sabtu, 20 September 2025 -
Lampung Raih Peringkat 1 Nasional, 1,3 Juta Warga Sudah Nikmati Program MBG
Sabtu, 20 September 2025 -
Pasca Kasus Keracunan MBG, Dinkes Bandar Lampung Gelar Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji
Sabtu, 20 September 2025 -
Sejumlah Daerah di Lampung Diguyur Hujan Disertai Petir, BMKG Ingatkan Potensi Banjir
Sabtu, 20 September 2025